Dukung Pemerintah Perangi Truk ODOL, Isuzu Ciptakan Ekosistem Baru
Reporter
Dicky Kurniawan
Editor
Rafif Rahedian
Kamis, 17 Juni 2021 17:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan data resmi Kemenhub, angka pelanggaran truk Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) mencapai 81,7 persen. Bahkan pelanggaran ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp43 triliun dalam setahun.
PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) menyatakan untuk mendukung pemerintah dalam menangani permasalahan ODOL. Ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem Zero ODOL pada tahun 2023.
Menurut Technical Warranty Dept Head PT IAMI Reiner Tandiono, saat ini masih banyak pengusaha yang mencoba memaksimalkan tambahan keuntungan dan logistic cost dengan menambah beban pada truk. Padahal tindakan tersebut dapat berdampak pada keselamatan pengendara maupun orang lain.
"Padahal dampak kecelakaan akibat truk ODOL akan lebih besar bagi bisnis. Seperti kehilangan produksi, tidak mampu bekerja lagi, sampai risiko terbesar adalah meninggal dunia,” ucap Reiner dalam webinar Isuzu Peduli Keselamatan, Kamis, 17 Juni 2021.
Isuzu Indonesia sendiri berkomitmen untuk menciptakan ekosistem baru, melalui kendaraan yang bebas dari ODOL. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan merancang produk Isuzu dengan mempertimbangkan aturan pemerintah atau sesuai regulasi.
Selain itu, Isuzu juga terus menggencarkan sosialisasi program Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) bersama Kemenhub. Lalu selanjutnya adalah melakukan Training front liner Isuzu Team mengenai penggunaan unit dan aturan ODOL.
“Kami juga telah melakukan sertifikasi pada 41 karoseri partner untuk memastikan karoseri yang bekerjasama dengan Isuzu adalah perusahaan yang taat aturan pemerintah, salah satunya mengurus Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB),” kata Reiner.
Kementerian Perhubungan terus berupaya memperbaiki sekaligus menangani permasalahan ODOL ini mulai dari hulu hingga ke hilirnya, sehingga tercipta Zero ODOL.
Selain itu Kemenhub juga telah melakukan pengawasan terhadap 21 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Kemudian Kemenhub melakukan upaya lain untuk memerangi ODOL ini dengan cara melarang kendaraan dengan muatan berlebih untuk memasuki jalan tol. Kendaraan ODOL ini diminta untuk memaksimalkan pengoperasian UPPKB di jalan nasional.
Baca: Polri Larang Kendaraan ODOL Lewat Tol Tanjung Priok - Bandung