Etika dan Aturan Hukum Menggunakan Klakson di Jalan

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 19 Juni 2021 17:25 WIB

Berbagai tombol pengaturan di setir All New Nissan Livina memudahkan pengemudi untuk mengoperasikan fitur-fitur hiburan di dalam mobil. TEMPO/Wawan Priyanto.

TEMPO.CO, Jakarta - Anda pernah diklakson di lampu lalu lintas, padahal lampu hijau baru sepersekian detik menyala setelah lampu merah. Mobil di belakang Anda seolah tak sabar ingin segera tancap gas.

Atau, di kemacetan, yang jelas-jelas semua kendaraan, baik mobil atau motor hanya bisa jalan perlahan seperti siput, tapi tetap saja ada yang membunyikan klakson. Mereka mengira, dengan membunyikan klakson, kemacetan segera lenyap.

Lalu sebenarnya, apa fungsi klakson dan kapan seharusnya klakson dipencet? Sejatinya, klason berfungsi sebagai alat untuk berkomunikasi dengan pengguna jalan lain. Baik itu sesama pengguna kendaraan, mobil dan motor maupun dengan pejalan kaki atau pesepada. Dengan memencet klakson kita sedang memberi isyarat, berkomunikasi.

Mengutip dari laman MitsubishiMotors, klakson, konon katanya berasal dari Bahasa Yunani, klaxo yang artinya menjerit. Nah, bisa dibayangkan bila mobil atau motor kita atau pengguna jalan yang lain asal menjerit di jalan. Membunyikan klakson berkali-kali, seperti orang yang menjerit tanpa alasan.

Sebagai alat komunikasi, sudah pasti ada etika yang harus diperhatikan saat menyalakan klakson. Apabila sembarangan dan tidak tepat, dapat memicu terjadnya pertengkaran di jalan. Penggunaan klakson secara sembarangan kerap memicu amarah pengguna jalan lain, tak sedikit yang baku pukul atau adu mulut di jalan hanya gara-gara klakson.

Advertising
Advertising

Etika Menyalakan Klakson

Perlu dipahami bahwa pengguna jalan sangat beragam. Berbagai golongan usia dan kondisi kesehatan. Apabila ada pengguna jalan yang lemah jantung, respon terkejut akibat penggunaan klakson berlebihan akan berdampak buruk bagi kesehatannya.

Selain itu, perlu pula diperhatikan tempat Anda berkendara. Sebaiknya tak menggunakan klakson berlebihan serta sembarangan di tempat-tempat tertentu seperti rumah sakit, rumah ibadah, sekolah atau lingkungan yang tengah berduka.

Apabila Anda perlu memberi peringatan kepada pengguna jalan lain yang melanggar, tetap saja harus secara sopan dan tak berlebihan. Bunyikan klakson sekali saja. Namun jika yang bersangkutan tak juga sadar, boleh membunyikan klakson sekali lagi. Jangan sampai membunyikan secara terus-menerus.

Anda juga bisa membunyikan klakson kepada pengguna jalan lain yang telah bersedia memberikan mobil anda lewat atau mendahului.

Selain itu, tetap jaga suara klakson sebagaimana standar bawaan pabrik. Sebab, tingkat kekerasan suaranya sudah diatur agar tak mengganggu pengguna jalan yang lain.

Aturan Hukum Seputar Klakson

Klakson sendiri adalah perangkat atau alat yang wajib dan berfungsi di kendaraan, mobil atau motor. Kewajiban adanya Klakson diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah mengatur soal aturan penggunaan klakson kedaraan. Hal ini guna menghindari menimbulkan polusi suara dan menjaga agar suara klakson dapat diterima dengan bagus oleh telinga.

Kekuatan bunyi klason berada pada rentang minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel dan harus dapat terdengar dalam jarak 60 meter. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.

Lebih rincinya, pasal 71 PP Nomor 43 tahun 1993 menyebutkan beberapa hal yang boleh dilakukan dan hal yang dilarang terkait fitur isyarat bunyi pada kendaraan.

Beberapa hal tersebut meliputi:

  1. Isyarat peringatan dengan klakson dapat digunakan jika:
  • Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas
  • Melewati kendaraan bermotor lain
  1. Isyarat peringatan yang dilarang digunakan dalam kondisi:
  • Tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu
  • Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Apabila melanggar poin ini, maka akan mendapat sanksi.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1 menyebutkan jika orang yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan saat mengemudikan kendaraan bermotor seperti contohnya klakson, maka akan dipidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.

ANNISA FEBIOLA

Baca juga: Protes Kudeta: Warga Myanmar Bunyikan Klakson Mobil

Berita terkait

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

3 jam lalu

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang

Baca Selengkapnya

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo: Utamakan Etika di Tengah Gempuran AI

2 hari lalu

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo: Utamakan Etika di Tengah Gempuran AI

Dies Natalis Politeknik Tempo kali ini mengambil tema "Kreativitas Cerdas Tanpa Batas" dihadiri segenap civitas akademika Politeknik Tempo.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

2 hari lalu

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

Pendaftaran konversi motor bensin menjadi motor listrik dapat dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

2 hari lalu

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

5 hari lalu

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.

Baca Selengkapnya

6 Tips Merawat Motor Injeksi agar Tetap Prima dan Awet

6 hari lalu

6 Tips Merawat Motor Injeksi agar Tetap Prima dan Awet

Motor injeksi merupakan kendaraan yang dibekali dengan teknologi mumpuni di bagian mesin pembakarannya.

Baca Selengkapnya

Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

13 hari lalu

Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

Berikut beberapa komponen mobil yang sebaiknya kembali diperiksa setelah digunakan selama perjalanan mudik.

Baca Selengkapnya

5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

14 hari lalu

5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

Berkendara sambil membawa beban berat memiliki risiko dan potensi bahaya. Apa saja yang harus disiapkan dan diantisipasi?

Baca Selengkapnya

Viral Diduga Turis Indonesia Rusak Pohon Sakura di Jepang, Ketahui Etika Menikmati Hanami

17 hari lalu

Viral Diduga Turis Indonesia Rusak Pohon Sakura di Jepang, Ketahui Etika Menikmati Hanami

Jika ingin melihat sakura mekar di Jepang dan menikmati keindahannya, silakan melakukannya secara bertanggung jawab dan ikuti aturannya.

Baca Selengkapnya

7 Komponen Mobil yang Perlu Dicek Setelah Mudik

18 hari lalu

7 Komponen Mobil yang Perlu Dicek Setelah Mudik

Merawat kendaraan yang digunakan saat mudik bisa mengembalikan performa kendaraan.

Baca Selengkapnya