Polisi yang Menangkap Pengemudi Mabuk Malah Disalahkan Mahkamah Agung

Reporter

Terjemahan

Kamis, 24 Juni 2021 11:03 WIB

Ilustrasi fokus mengemudi. (Chevrolet)

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung AS baru-baru ini menyalahkan sikap tegas polisi yang mencoba menindak dan menangkap pengemudi mabuk.

Itu terjadi karena polisi menangkap pelaku bernama Arthur Lange di garasi rumahnya. Secara aturan, hal ini tidak boleh dilakukan oleh pihak berwajib.

Hakim Elena Kagan menjelaskan secara tegas bahwa polisi tidak berhak memasuki rumah pria itu tanpa surat perintah untuk pelanggaran sepele.

"Dalam banyak kesempatan, petugas akan memiliki alasan yang baik untuk masuk (ke rumah) dalam mencegah bahaya kekerasan, penghancuran barang bukti, atau melarikan diri dari rumah," tulisnya.

"Tetapi ketika petugas punya waktu untuk mendapatkan surat perintah, dia harus melakukannya, meskipun pelakunya melarikan diri," lanjut Hakim Elena, dikutip dari Autoblog.

Advertising
Advertising

Penangkapan itu dilakukan karena Arthur dianggap mendengar musik terlalu keras dan membunyikan klaksonnya pada malam hari.

Melihat perilaku pengendara seperti itu, petugas patroli California pun langsung mengejarnya. Polisi pun mengikutinya sampai garasi rumahnya.

Ketika keduanya berbicara, petugas mengaku mencium bau minuman keras dari napas Arthur. Ia pun langsung menangkapnya karena pelanggaran kebisingan dan mabuk saat berkendara.

Pengemudi mabuk itu pun mengajukan banding sampai ke Mahkamah Agung, dengan menjelaskan bahwa petugas patroli itu tidak memiliki hak untuk memasuki rumahnya tanpa surat perintah.

Baca: Pengemudi Mabuk Tak Sadar Berkendara Tanpa Ban Mobil

AUTOBLOG | NPR.ORG

Berita terkait

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

7 jam lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

10 jam lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

21 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

22 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

23 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

23 jam lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

23 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

2 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya