Aturan Penggunaan Mobil Ambulans dan Mobil Jenazah di Jalan Raya

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Kamis, 15 Juli 2021 17:03 WIB

Mobil ambulans melintas di jalan Sudirman saat masa PPKM Darurat, di Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021.Beberapa ruas jalan protokol di Jakarta terpantau sepi karena adanya penyekatan di beberapa titik akses menuju Ibu Kota saat masa PPKM Darurat. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 12 Juli lalu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memutuskan tiga jenis kendaraan boleh melintasi jalur bus Transjakarta. Adapun yang termasuk ke dalam jenis kendaraan tersebut yaitu mobil jenazah, mobil ambulans, dan mobil pengangkut tabung oksigen.

Tidak bisa dipungkiri lagi mobil jenazah dan ambulans mendapatkan prioritas baik di jalan raya maupun di jalan yang bebas hambatan. Walaupun memiliki prioritas utama ketika mengemudi di jalan, mobil gawat darurat ini wajib memperhatikan berbagai sistem operasional pekerjaan (SOP) agar tidak mengganggu pengendara yang lain.

Hal pertama yang perlu dilakukan yaitu menghidupkan alat peringatan atau warning device berupa sirine dan lampu rotator. Untuk penggunaan sirine juga tidak sembarang digunakan, hal ini dikarenakan sirine digunakan saat respon gawat darurat.

Mobil ambulans dan jenazah diperbolehkan untuk berkendara dengan kecepatan tertentu. Meski begitu, pengemudi tetap harus mempertimbangkan jarak aman dan jarak pengereman mobil agar tidak merugikan pengendara yang lain. Kedua mobil ini diberikan batas maksimum 40 km/jam di jalan biasa dan 80 km/jam di jalan bebas hambatan.

Merujuk Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, isyarat lalu lintas maupun lampu lalu lintas tidak berlaku untuk mobil seperti ambulans dan mobil jenazah. Karena itu, kedua mobil tersebut mendapat prioritas untuk tidak berhenti ketika sedang lampu merah.

Advertising
Advertising

Walaupun sama-sama memiliki prioritas di jalan, kedua mobil tersebut memiliki perbedaan seperti komponen yang terdapat di dalamnya. Untuk mobil ambulans gawat darurat dilengkapi dengan peralatan medis, seperti tabung oksigen, obat-obatan gawat darurat, dan cairan infus.

Hal tersebut bertujuan untuk pertolongan gawat darurat rumah sakit atau dijadikan kendaraan transportasi rujukan. Sedangkan mobil jenazah diperuntukkan mengangkut jenazah yang dilengkapi dengan sabuk pengaman untuk peti jenazah.

Selain kedua mobil tersebut, menurut UU ini, mobil lain yang mendapatkan prioritas yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

Selain itu kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

GERIN RIO PRANATA

Baca juga: Ini Arti dan Fungsi dari Tiga Jenis Lampu Rotator

Berita terkait

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

11 menit lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

12 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya