Catat! Ini Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi dan Transportasi Umum Selama PPKM

Reporter

Tempo.co

Minggu, 25 Juli 2021 17:23 WIB

Suasana aktivitas supir angkutan Jak Lingko saat menunggu penumpang di Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 22 Juli 2021.Sepinya penumpang mengakibatkan beberapa armada Jak Lingko mengantre panjang untuk menunggu penumpang saat masa PPKM Level 4 di DKI Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu telah mengeluarkan aturan wajib selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Dalam Imendagri tersebut, istilah PPKM Darurat diganti menjadi PPKM Level 4. Beberapa wilayah yang dikategorikan PPKM Level 4 itu salah satunya adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, hingga kota-kota besar di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Meski berganti nama, namun kebijakan tentang syarat perjalanan kendaraan pribadi dengan transportasi umum tidak mengalami banyak perubahan. Bagi masyarakat yang menggunakan mobil dan motor pribadi, maka wajib menunjukkan kartu vaksin.

Selain itu, pengendara kendaraan pribadi juga tak lupa memerlihatkan hasil antigen, yang diambil minimal 1 x 24 jam. Menurut laporan dari situs Setkab.go.id, itu berlaku di sejumlah wilayah Jawa dan Bali.

Aturan-aturan tersebut nyatanya tidak diberlakukan kepada pengemudi transportasi di daerah aglomerasi, seperti Jabodetabek. Sejumlah sopir mombil logitsik dan transportasi barang nantinya tidak perlu menggunakan kartu vaksin.

Advertising
Advertising

Selain pengguna motor dan mobil pribadi, beberapa masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum nyatanya harus menerapkan aturan serupa. Itu bakal berlaku pada transportasi umum seperti, kereta api, pesawat, kapal laut dan bus.

Mendagri juga menjelaskan bahwa transportasi umum ini nantinya hanya diperbolehkan mengangkut maksimal 70 persen penumpang dari kapasitas normal. Ini dilakukan selama PPKM demi menekan angka Covid-19 di Indonesia.

Baca: Auto200 Hadirkan Cara Menghindarkan Karat pada Bodi Mobil Selama PPKM

SETKAB.GO.ID

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

3 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

3 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

4 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

4 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

7 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

11 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

11 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

12 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

12 hari lalu

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

Apa itu Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha yang batal diberikan kepada Gibran?

Baca Selengkapnya

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

12 hari lalu

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

Alasan kenapa Gibran tak terima Satyalencana.

Baca Selengkapnya