Siap-siap! Ini Syarat Wajib Pembuatan SIM CI dan SIM CII

Reporter

Tempo.co

Senin, 26 Juli 2021 13:43 WIB

Petugas Kepolisian menunjukkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) dan aplikasi Smart SIM yang saling terhubung di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad, 22 September 2019. Korlantas Polri meluncurkan SIM Online dan Smart SIM yang merupakan SIM jenis baru dengan berbagai kelebihan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Para pengendara sepeda motor gede harus bersiap-siap untuk mengubah Surat Izin Mengemudi atau SIM C. Dalam meningkatkannya menjadi SIM CI dan SIM CII, ada beberapa persayaratan yang wajib dilakukan.

Nantinya, pengemudi yang menggunakan motor, baik bertenaga bensin maupun listrik, dengan kapasitas maksimal 250 cc, tidak perlu mengubah kartu SIM.

Mereka yang menggunakan kendaraan roda dua (bensin atau listrik) dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc, wajib memiliki SIM CI.

Terakhir, masyarakat yang sering berkendara dengan sepeda motor gede dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc, harus meningkatkan kartu SIM menjadi CII.

Peningkatan kartu SIM tersebut nantinya bakal berlaku pada Agustus 2021 mendatang. Maka dari itu, para pengemudi moge (motor gede) harus bersiap-siap melakukan perubahan kartu SIM.

Advertising
Advertising

Persiapan yang harus dilakukan adalah memahami persyaratan yang berlaku dalam meningkatkan kartu SIM C menjadi CI dan CII.

Berikut redaksi Tempo mencoba untuk merangkum persayaratan wajib dalam meningkatkan kartu SIM, dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Harus Punya SIM C

Persyaratan yang wajib dilakukan untuk memiliki SIM CI, pemilik kendaraan roda dua harus lebih dulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan.

Syarat serupa juga berlaku untuk pembuatan SIM CII. Bagi pengemudi yang ingin memiliki SIM CII, wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Namun, sejauh ini Polri masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan golongan baru SIM C ini. Artinya, persyaratan itu masih bisa berubah sebelum resmi diberlakukan.

Minimal Usia

Bagi mereka yang ingin memiliki kartu SIM C, SIM CI dan SIM CII harus mengikuti persayaratan usia yang berbeda-beda. Menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut persyaratan minimal usianya:

SIM C minimal berusia 17 tahun

SIM CI minimal berusia 18 tahun

SIM CII minimal berusia 19 tahun

Baca: Berlaku Minggu Depan, Simak Kembali Penggolongan SIM C

Berita terkait

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

5 hari lalu

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

5 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

6 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

6 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

12 hari lalu

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

Oleh karena itu, perawatan yang baik pasca mudik Lebaran menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan dan kinerja optimal sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

13 hari lalu

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

Jumlah kendaraan sepeda motor yang keluar Jabodetabek sebanyak 358.707 kendaraan dan 717.414 orang.

Baca Selengkapnya

7 Hal Penting saat Merawat Motor Matic Setelah Mudik

15 hari lalu

7 Hal Penting saat Merawat Motor Matic Setelah Mudik

Motor perlu dirawat setelah digunakan saat mudik. Ini deretan komponen yang perlu dicek?

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

16 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Tips Aman Melintasi Pelabuhan Ciwandan Gunakan Motor saat Arus Balik

18 hari lalu

Tips Aman Melintasi Pelabuhan Ciwandan Gunakan Motor saat Arus Balik

Pelabuhan Ciwandan menjadi tantangan tersendiri bagi pengendara motor saat mudik dan arus balik.

Baca Selengkapnya

Waspada, 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Saat Mudik dengan Kendaraan Roda Dua

20 hari lalu

Waspada, 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Saat Mudik dengan Kendaraan Roda Dua

Pengendara roda dua wajib memahami tiga faktor penyebab kecelakaan saat mudik Lebaran. Apa saja?

Baca Selengkapnya