Ingin Pesan Nopol Khusus atau Pelat Nomor Cantik? Ini Daftar Biayanya

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 14 Agustus 2021 19:45 WIB

Satu unit Wrangler warna oranye berpelat nomor D 50 KR dan Vellfire berpelat nomor T 1978 terparkir dihalaman gedung KPK, Jakarta, 28 April 2016. Dua kendaraan hasil gratifikasi tersebut milik Bupati Subang Ojang Sohandi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Youtuber asal Monaco, Fipeux memiliki nopol khusus pada mobilnya denagn banderol mencapai 12 juta Dolar Amerika Serikat. Pelat nomor tersebut memiliki harga yang fantastis dikarenakan hanya mencantumkan angka 123.

Fipeux mendapatkan pelat nomor cantik ini dari hasil lelang di Qatar. Pelat nomor tersebut ia gunakan di mobil Lamborghini Aventador Roadster SVJ miliknya. Harga dari Lamborghini Aventador Roadster SVJ tersebut dibanderol 10 juta Euro atau setara dengan Rp 170 miliar.

Di Indonesia, nomor polisi atau Nopol khusus ini juga bisa dipesan sesuai dengan kriterianya. Kriteria tersebut juga menentukan harga. Tidak heran, jika membuat Nopol khusus akan merogoh kocek yang cukup dalam dan juga hal ini hanya dilakukan oleh orang-orang tertentu.

Berdasarkan samsatkeliling.info, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) dengan pilihan satu angka dan tidak terdapat huruf setelahnya akan dikenakan biaya Rp 20 juta per bit. Sedangkan yang terdapat huruf setelahnya dikenakan Rp 15 juta. Untuk NRKB dua angka dan tidak disertai huruf dibelakangnya, dikenakan biaaya Rp 15 Juta. Sedangkan yang terdapat hurus setelah angka dikenakana Rp 10 juta per bitnya.

NRKB dengan tiga angka dan tidak diikuti huruf setelahnya akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000.000. Sementara jika diikuti huruf setelahnya akan dikenakan biaya Rp 7.500.000. Untuk NRKB empat huruf, jika tidak diikuti huruf setelahnya akan dikenakan biaya Rp 7.500.000 dan jika diikuti huruf setelahnya akan dikenakan biaya Rp 5.000.000.

Advertising
Advertising

Untuk registrasi secara online, bisa dilakukan dengan cara pemohon dapat mengunjungi kantor pelayanan kepengurusan BPKB atau dealer kendaraan. Setelah itu, pemohon dapat mengunjungi ROPILNAS (Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional). Di situs ini pula pemohon akan disuguhkan dengan pemilihan nomor polisi yang bagus dan diseusaikan dengan pelat nomor idaman.

Setelah memilih di situs tersebut, petugas akan memeriksa ketersediaan nopol khusus tersebut. Jika tersedia, langkah selanjutnya adalah mengisi e-form pada situs ROPILNAS. Adapun yang diisi yaitu, data diri, NIK, nomor handphone, dan alamat email. Langkah terakhir yaitu, memohon pesanan dan membayar via ATM BNI.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Seluk Beluk Mendapatkan Pelat Nomor Cantik Mobil Biasa

Berita terkait

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

7 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

9 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

9 hari lalu

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

9 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

14 hari lalu

Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

Masyarakat sipil yang menggunakan pelat dinas TNI-Polri diduga karena ingin terlihat gagah dan bebas dari sejumlah aturan

Baca Selengkapnya

Korban Laporkan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu yang Tabrak Mobilnya di Tol Cikampek ke Bareskrim

15 hari lalu

Korban Laporkan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu yang Tabrak Mobilnya di Tol Cikampek ke Bareskrim

Awalnya, korban dan pengemudi Fortuner itu berniat menyelesaikan permasalahan itu di rest area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Elon Musk Usulkan Biaya Langgan bagi Pengguna X Baru, Ini Alasannya

17 hari lalu

Elon Musk Usulkan Biaya Langgan bagi Pengguna X Baru, Ini Alasannya

Elon Musk, CEO platform media sosial X, pada Senin mengusulkan biaya langganan bagi pengguna baru

Baca Selengkapnya

Viral Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Cekcok dan Tabrak Pengendara Lain di Tol Cikampek, Ini Kata Kapuspen

20 hari lalu

Viral Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Cekcok dan Tabrak Pengendara Lain di Tol Cikampek, Ini Kata Kapuspen

Sebelumnya, viral di media sosial seorang pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI cekcok dan menabrak mobil lain di Tol Cikampek.

Baca Selengkapnya

Pengamat Prediksi Bupati Bandung Berpeluang Dua Periode

53 hari lalu

Pengamat Prediksi Bupati Bandung Berpeluang Dua Periode

Hasil penghitungan suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung resmi diumumkan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Inflasi Pangan Sudah Lebih Tinggi dari Kenaikan Gaji ASN, Kata Faisal Basri Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis

59 hari lalu

Terpopuler: Inflasi Pangan Sudah Lebih Tinggi dari Kenaikan Gaji ASN, Kata Faisal Basri Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis

Kepala Departemen Regional Bank Indonesia (BI) Arief Hartawan menyatakan perlunya menjaga inflasi pangan agar kenaikannya tidak melebihi 5 persen.

Baca Selengkapnya