Daftar Mobil dan Motor 3 Hakim yang Bebaskan Samin Tan dalam Kasus Gratifikasi

Selasa, 31 Agustus 2021 12:19 WIB

Tersangka Samin Tan (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin 7 Oktober 2019. Samin Tan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Bos PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan divonis bebas. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta dianggap tidak bersalah dalam kasus gratifikasi kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih.

"Menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 30 Agustus 2021.

Tiga hakim dalam kasus Samin Tan menuai kontoversi. Mereka menyatakan posisi Samin Tan sebagai pemberi gratifikasi. Mereka berpendapat dalam Undang-undang Tipikor, para pemberi gratifikasi tidak diatur dalam pemidanaan.

Ketiga hakim itu adalah Panji Surono, Teguh Santoso, dan Sukartono

Berdasarkan data LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) KPK, Hakim Panji Surono, Teguh Santoso, dan Sukartono memiliki harta kekayaan berupa mobil dan sepeda motor yang bernilai ratusan juta rupiah.

Berikut adalah daftar kendaraan yang dimiliki tiga hakim perkara gratifikasi Samin Tan :

1. Panji Surono
Panji Surono terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ada 25 Januari 2021. Berdasarkan laporan tersebut, Panji tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.157.396.889.

Dari total kekayaan tersebut, sebesar Rp 347 juta berupa alat transportasi dan mesin.

Panji diketahui memiliki mobil Honda Brio tahun 2016 senilai Rp 105 juta, motor Honda Vario 2015 (Rp 12 juta), Honda Fred 2016 (Rp 190 juta), Honda Vario 2014 (Rp 13 juta), dan Honda CBR150 2017 (Rp 27 juta).

2. Teguh Santoso
Data LHKPN menunjukkan Teguh Santoso memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2.143.557.590. Teguh terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 12 Januari 2021.

Dalam laporan hakim kasus Samin Tan tersebut, Teguh tercatat memiliki harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 251 juta.

Dia memiliki sepeda motor Yamaha tahun 2004 senilai Rp 5 juta, Toyota Kijang Innova (Rp 90 juta), mobil Suzuki tahun 2014 (Rp 140 juta), sepeda motor Kawasaki 2010 (Rp 10 juta), dan sepeda motor Honda tahun 2012 (Rp 6 juta).

3. Sukartono
Hakim ketiga yang menjadi sorotan dalam kasus gratifikasi Samin Tan adalah Sukartono. Pria kelahiran Yogyakarta ini terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 13 Januari 2021 sebesar Rp 516.216.000.

Menuru data LHKPN KPK, Sukartono memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 117 juta, berupa Yamaha Mio 2012 (Rp 7 juta) dan Daihatsu Xenia 2009 (Rp 110 juta).

Baca: Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

Berita terkait

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

5 menit lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

1 jam lalu

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

7 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

8 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

14 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

20 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya