Batas Kecepatan Maksimum Kendaraan Agar Tidak Kena E-Tilang
Reporter
Tempo.co
Editor
S. Dian Andryanto
Rabu, 1 September 2021 14:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aturan mengenai batas kecepatan kendaraan di jalan Tol bakal diperketat. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama PT Jasa Marga akan menerapkan e-tilang atau tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan bebas hambatan di Indonesia. Salah satu fokus utama penindakan, yaitu kendaraan yang melanggar batas kecepatan dari yang sudah ditentukan. Selebihnya, tidak menggunakan sabuk keselamatan atau seatbelt, dan mengemudi sambil mengoperasikan ponsel pintar.
Mengutip dari repository.unissula.ac.id, aturan mengenai batas kecepatan kendaraan telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 21 ayat 1.
Aturan itu menjelaskan setiap kategori jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Kemudian pada ayat dua (2), kategori jenis jalan yang dimaksud, berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hamabatan.
Lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan Tol, yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam. Batas kecepatan bisa berubah sesuai rambu lalu lintas yang ada atau terpasang di pinggir jalan. Berikut detail aturan batas kecepatan yang telah diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4:
a. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
b. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota
c. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
d. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Kemudian, pada ayat 5, dari masing-masing pasal di atas dijelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Dengan kata lain, bisa disesuaikan sesuai rambu yang ada. Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
PRIMANDA ANDI AKBAR
Baca: Info Komplit Tentang E-Tilang: Pelanggaran Sampai Cara Bayar Denda E-Tilang