Polisi Salah Tilang, Pakar Safety Riding Beri Solusi Bawa Sepeda di Dalam Mobil

Reporter

Tempo.co

Jumat, 1 Oktober 2021 13:53 WIB

Ilustrasi mobil bawa sepeda. (Foto: CarWale)

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar safety riding, Sony Susmana memberikan tanggapan mengenai cara membawa sepeda di dalam atau luar mobil secara aman. Itu ia ungkapkan di tengah isu kesalahpahaman pihak kepolisian dalam menilang pengendara roda empat.

Baru-baru ini beredar video oknum polisi melakukan tindakan tilang kepada pengendara mobil yang membawa sepeda. Menurut video itu, kejadian ini terjadi di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Menurut Sony, membawa setiap pengendara diperbolehkan untuk membawa barang atau sepeda di dalam atau luar mobil. Karena, Dirlantas juga sempat menyebutkan bahwa hal tersebut tidak dipermasalahkan.

“Mau di dalam atau di luar (mobil), sama saja. Menurut undang-undang, di dalam tidak boleh bawa barang-barang yang melebihi aturan. Aturan yang seperti apa dulu? Kemarin, Dirlantas juga sudah menjelaskan, selama itu tidak mengganggu dan menambah blind spot, tidak masalah,” katanya kepada Tempo, Jumat, 1 Oktober 2021.

Lebih lanjut, Sony juga menjelaskan bahwa ada risiko tersendiri dalam dua opsi tersebut. Pilihan itu pun tergantung dari si pengendara. Mengingat, mereka lebih tau mana yang aman dan nyaman.

Advertising
Advertising

“Kalau bicara kita bawa sepeda, itu boleh di dalam, boleh di luar. Tetapi, masing-masing punya risiko kecelakaan juga. Kalau di luar itu potensinya bahwa sepeda keluar dari dimensi mobil. Kalau di dalam, jika terjadi slip atau kecelakaan, justru mencederai penumpang atau pengemudinya,” lanjut dia.

Pria yan juga menjadi pendiri Safety Defesinve Consultant Indonesia (SDCI) tersebut lebih memilih untuk menaruh sepeda di dalam mobil. Namun, dirinya juga menyarankan kepada pengemudi untuk memastikan sepeda itu terikat kuat.

“Menurut saya, di dalam lebih aman. Karena (sepeda) tidak keluar dari dimensi mobil. Kalau di dalam, selama posisinya di bagasi atau di belakang, kemudian tidak menggangu pandangan dan terikat kuat, serta bukan bahan bakar berbahaya, sah-sah saja taruh di dalam,” jelas dia.

“Jadi balik lagi kepada si pengendaranya, pastikan barang yang ada di dalam terikat. Bukan berarti di dalam kabin aman, tapi harus dipastikan terikat,” tutup Sony.

Baca: Viral Polantas Tilang Mobil Angkut Sepeda, Dirlantas Akui Salah dan Minta Maaf

Berita terkait

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

2 hari lalu

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

13 hari lalu

Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

Berikut beberapa komponen mobil yang sebaiknya kembali diperiksa setelah digunakan selama perjalanan mudik.

Baca Selengkapnya

5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

14 hari lalu

5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

Berkendara sambil membawa beban berat memiliki risiko dan potensi bahaya. Apa saja yang harus disiapkan dan diantisipasi?

Baca Selengkapnya

7 Komponen Mobil yang Perlu Dicek Setelah Mudik

18 hari lalu

7 Komponen Mobil yang Perlu Dicek Setelah Mudik

Merawat kendaraan yang digunakan saat mudik bisa mengembalikan performa kendaraan.

Baca Selengkapnya

Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

19 hari lalu

Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

Memanjakan kendaraan setelah mudik bisa memperpanjang usia pakai dan mencegah kerusakan mesin.

Baca Selengkapnya

Polri Selidiki Penyebab Kecelakaan 2 Mobil dan 1 Bus di KM 58 Tol Cikampek

24 hari lalu

Polri Selidiki Penyebab Kecelakaan 2 Mobil dan 1 Bus di KM 58 Tol Cikampek

Kecelakaan terjadi di KM 58 + 600 arah Jakarta Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin pagi, 8 April 2024.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pedoman Istirahat di Rest Area yang Harus Diperhatikan

27 hari lalu

Mudik Lebaran 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pedoman Istirahat di Rest Area yang Harus Diperhatikan

BPJT mengimbau masyarakat beristirahat di rest area paling lama 30 menit selama arus mudik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Pria Bermobil Kepergok Curi Bra Wanita di Perumahan Discovery Bintaro Tangerang Selatan

27 hari lalu

Pria Bermobil Kepergok Curi Bra Wanita di Perumahan Discovery Bintaro Tangerang Selatan

Seorang pria pengendara minibus berwarna putih kepergok mencuri pakaian dalam atau bra milik warga. Aksi tersebut dilakukan di Perumahan Discovery Bintaro.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

28 hari lalu

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Berikut ini beberapa cara cek lokasi kamera tilang elektronik (ETLE) untuk mudik Lebaran 2024. Pengecekan bisa melalui aplikasi Waze.

Baca Selengkapnya

Kejagung Angkut Mobil Rolls Royce dari The Pakubuwono House, Diduga Terkait dengan Penggeledahan Rumah Harvey Moeis

30 hari lalu

Kejagung Angkut Mobil Rolls Royce dari The Pakubuwono House, Diduga Terkait dengan Penggeledahan Rumah Harvey Moeis

Kejagung mengangkut satu unit mobil Rolls Royce dari kediaman tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis di apartemen The Pakubuwono House.

Baca Selengkapnya