Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?
Rabu, 27 Oktober 2021 15:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Para pengguna jalan raya tentu tidak asing dengan polisi tidur. Permukaan jalan yang tampak lebih menonjol daripada permukaan jalan lain tersebut mampu membuat pengemudi yang sedang melaju kencang menurunkan kecepatannya. Risiko kecelakaan pun dapat dikurangi dengan adanya polisi tidur.
Namun, tak jarang polisi tidur justru bisa membahayakan pengguna jalan raya. Dalam beberapa kasus, polisi tidur yang terlalu tinggi dapat membuat pengguna jalan terjatuh. Bahkan, beberapa pengemudi mengalami kerusakan pada kendaraannya karena menerjang polisi tidur yang terlalu tinggi.
Peraturan mengenai pembuatan polisi tidur sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan beberapa aturan turunannya. Aturan-aturan tersebut mengatur mengenai syarat-syarat dan patokan-patokan dalam membuat polisi tidur. Namun, aturan tersebut hanya berlaku untuk pembuatan polisi tidur oleh pemerintah dan badan usaha tol (khusus untuk polisi tidur di jalan tol). Lantas, apakah masyarakat mempunyai hak untuk membuat polisi tidur sendiri?
Pasal 26 UU LLAJ tidak memuat kewenangan bagi masyarakat umum untuk membuat polisi tidur sendiri. Pihak yang berwenang membuat polisi tidur, sebagaimana termuat dalam Pasal Pasal 38 ayat (1) Permenhub 82/2018, adalah:
- Direktur Jenderal Perhubungan Darat, untuk jalan nasional di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);
- Kepala Badan Perhubungan Darat, untuk jalan nasional yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);
- Gubernur, untuk jalan provinsi;
- Bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
- Walikota, untuk jalan kota.
- Badan usaha untuk jalan tol, setelah mendapatkan penetapan Dirjen Perhubungan Darat.
Masyarakat umum dilarang memasang alat pembatas kecepatan seperti polisi tidur. Bahkan, apabila pemasangan polisi tidur membawa kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, masyarakat umum yang membuatnya bisa dikenakan hukuman. Menurut Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ, orang yang memasang polisi tidur sembarangan sehingga menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal 24 juta.
Namun, beberapa daerah ternyata memiliki Peraturan Daerah yang memperbolehkan warganya untuk membuat polisi tidur sendiri. Salah satunya adalah DKI Jakarta. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyatakan bahwa warga DKI Jakarta boleh membuat polisi tidur sendiri dengan izin Gubernur. Apabila pembuatan polisi tidur dilakukan tanpa izin, warga yang bersangkutan bisa terkena hukuman.
BANGKIT ADHI WIGUNA
Baca juga: Aturan-aturan yang Perlu Anda Ketahui tentang Polisi Tidur
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.