Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Rabu, 27 Oktober 2021 15:24 WIB

Polisi tidur. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Para pengguna jalan raya tentu tidak asing dengan polisi tidur. Permukaan jalan yang tampak lebih menonjol daripada permukaan jalan lain tersebut mampu membuat pengemudi yang sedang melaju kencang menurunkan kecepatannya. Risiko kecelakaan pun dapat dikurangi dengan adanya polisi tidur.

Namun, tak jarang polisi tidur justru bisa membahayakan pengguna jalan raya. Dalam beberapa kasus, polisi tidur yang terlalu tinggi dapat membuat pengguna jalan terjatuh. Bahkan, beberapa pengemudi mengalami kerusakan pada kendaraannya karena menerjang polisi tidur yang terlalu tinggi.

Peraturan mengenai pembuatan polisi tidur sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan beberapa aturan turunannya. Aturan-aturan tersebut mengatur mengenai syarat-syarat dan patokan-patokan dalam membuat polisi tidur. Namun, aturan tersebut hanya berlaku untuk pembuatan polisi tidur oleh pemerintah dan badan usaha tol (khusus untuk polisi tidur di jalan tol). Lantas, apakah masyarakat mempunyai hak untuk membuat polisi tidur sendiri?

Pasal 26 UU LLAJ tidak memuat kewenangan bagi masyarakat umum untuk membuat polisi tidur sendiri. Pihak yang berwenang membuat polisi tidur, sebagaimana termuat dalam Pasal Pasal 38 ayat (1) Permenhub 82/2018, adalah:

  1. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, untuk jalan nasional di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);
  2. Kepala Badan Perhubungan Darat, untuk jalan nasional yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);
  3. Gubernur, untuk jalan provinsi;
  4. Bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
  5. Walikota, untuk jalan kota.
  6. Badan usaha untuk jalan tol, setelah mendapatkan penetapan Dirjen Perhubungan Darat.

Masyarakat umum dilarang memasang alat pembatas kecepatan seperti polisi tidur. Bahkan, apabila pemasangan polisi tidur membawa kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, masyarakat umum yang membuatnya bisa dikenakan hukuman. Menurut Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ, orang yang memasang polisi tidur sembarangan sehingga menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal 24 juta.

Advertising
Advertising

Namun, beberapa daerah ternyata memiliki Peraturan Daerah yang memperbolehkan warganya untuk membuat polisi tidur sendiri. Salah satunya adalah DKI Jakarta. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyatakan bahwa warga DKI Jakarta boleh membuat polisi tidur sendiri dengan izin Gubernur. Apabila pembuatan polisi tidur dilakukan tanpa izin, warga yang bersangkutan bisa terkena hukuman.

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: Aturan-aturan yang Perlu Anda Ketahui tentang Polisi Tidur

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

5 jam lalu

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan Jalan Tol Semarang-Demak merupakan proyek strategis nasional (PSN) .

Baca Selengkapnya

Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

1 hari lalu

Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

Jasa Marga menutup sementara off ramp atau jalan keluar di Jalan Tol Grogol KM 13+800 menuju Grogol atau Jalan S. Parman.

Baca Selengkapnya

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

2 hari lalu

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang

Baca Selengkapnya

Pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Simak Lokasi dan Jadwalnya

3 hari lalu

Pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Simak Lokasi dan Jadwalnya

Jasa Marga melakukan pemeliharaan perkerasan di ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Pekerjaan jalan ini dijadwalkan berlangsung hingga Rabu, 8 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Kamis, Ini Titik Lokasinya

4 hari lalu

Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Kamis, Ini Titik Lokasinya

PT Jasamarga Transjawa Tol melakukan pemeliharaan jalan tol di KM 24+185 sampai KM 24+806 arah Cikampek lajur 1.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

7 hari lalu

Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menerima agenda Company Visit dari para Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, ke Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) untuk belajar sekaligus mengenal proses bisnis dan digitalisasi layanan operasional Jasa Marga

Baca Selengkapnya

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

8 hari lalu

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

Baca Selengkapnya

Disuntik PMN Rp 18,6 Triliun, PT Hutama Karya Lanjutkan Proyek Tol Trans Sumatera

9 hari lalu

Disuntik PMN Rp 18,6 Triliun, PT Hutama Karya Lanjutkan Proyek Tol Trans Sumatera

PT Hutama Karya (Persero) kembali mendapatkan dana segar melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

10 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.

Baca Selengkapnya

10 Jalan Raya Terpanjang di Dunia, Mencapai 48.000 Kilometer

12 hari lalu

10 Jalan Raya Terpanjang di Dunia, Mencapai 48.000 Kilometer

Berikut ini deretan jalan raya terpanjang di dunia, ada yang membentang hingga puluhan ribu kilometer. Adakah di Indonesia?

Baca Selengkapnya