Daftar dan Cek Lokasi Uji Emisi di Jakarta Sudah Bisa Lewat Aplikasi

Reporter

Antara

Minggu, 31 Oktober 2021 15:39 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan pengecekan uji emisi di Balaikota, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019. Selain melakukan pengecekan Anies juga meluncurkan aplikasi e-uji emisi kendaraan bermotor dan angkutan umum yang terintegrasi dengan Jaklingko. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini telah meluncurkan aplikasi E-Uji Emisi yang sudah tersedia di Play Store. Dengan begitu, setiap orang bisa mendaftarkan kendaraannya untuk diuji emisi gas buangnya secara online.

Masyarakat nantinya bisa melihat sejumlah informasi melalui aplikasi tersebut, yakni riwayat uji emisi, bengkel uji emisi, cek hasil, pendaftaran bengkel, sampai pendaftaran kendaraan. Para pengendara nantinya bisa mengetahui kapan kendaraannya terakhir kali melakukan uji emisi, hingga bengkel mana saja yang mendapatkan sertifikasi melakukan uji emisi gas buang.

Bagi mereka yang ingin mengetahui hasil uji emisi, masyarakat bisa langsung melakukan scan barcode atau memasukkan nomor hasil uji kendaraan. Secara otomatis, nantinya hasilnya sudah terintegrasi dengan tempat pengujian emisi yang dipilih Pemprov DKI.

Dengan adanya aplikasi ini, setiap pengendara dipermudah untuk mengetahui apakah kendaraan miliknya melanggar aturan atau tidak. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, beberapa pengendara yang tidak lolos uji emisi nantinya bakal ditilang. Sekedar informasi, aturan ini bakal berlaku pada 13 November 2021.

"Kendaraan yang wajib melakukan uji emisi adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun," kata Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dikutip dari laman web resminya.

Advertising
Advertising

"Sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi, sanksinya berupa disinsentif parkir (dengan penerapan tarif tertinggi) dan pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan (UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) berupa tilang," lanjut pernyataan itu.

Bagi sepeda motor yang belum atau tidak lulus uji emisi nantinya bisa mendapatkan denda maksimal sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan untuk mobil, maka pengendaranya harus mengeluarkan uang sebesar Rp 500 untuk denda tilang.

Baca: Begini Cara Polisi Tahu Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

ANTARA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

10 jam lalu

Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

Apple telah secara aktif membangun reputasi untuk pengembangan AI yang bertanggung jawab, bahkan sampai melisensikan data pelatihan secara etis.

Baca Selengkapnya

Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

12 jam lalu

Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

Menurut keterangan Apple, tiga aplikasi AI itu melabeli dirinya sebagai generator seni. Sudah ada di App Store dua tahun.

Baca Selengkapnya

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

2 hari lalu

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

Sebelum mulai road trip, buat perencanaan dengan matang agar perjalanan lancar dan berkesan

Baca Selengkapnya

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

2 hari lalu

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

3 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

3 hari lalu

Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

Bagaimana nasib TikTok di AS pasca-konflik panas dan pengesahan RUU pemblokiran aplikasi muncul di sana?

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

4 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

4 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

4 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

5 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya