Rambu-rambu Sepanjang Jalan Tol Bukan Hiasan, Saat Mengemudi Harus Perhatikan

Reporter

Tempo.co

Jumat, 5 November 2021 17:01 WIB

Sejumlah kendaraan melaju di ruas Tol Cipularang Km 97, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (15/9). Perbaikan dan perawatan jalan dilakukan di jalur tengkorak mulai Km 90 sampai 100. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Ketika mengemudi di jalan tol pengemudi perlu memperhatikan segala jenis persiapan, terutama melakukan perjalanan jarak jauh. Selain mempersiapkan segala kebutuhan mobil dan persiapan si pengemudi, penting untuk mengetahui rambu-rambu yang ada di jalan tol.

Selain untuk pengemudi yang sering melintasi jalan tol, hal ini juga sangat berlaku bagi pengemudi pemula yang menggunakan jalan tol dalam melakukan mobilisasi. Hal ini bertujuan untuk menghindari kecelakaan ataupun melanggar hukuman lalu lintas.

Berdasarkan bpjt.pu.go.id, Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, ada didalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Diperkuat Pearturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Untuk pemula perlu mengetahui, dalam jalan tol juga perlu diperhatikan agar bus dan truk berada di lajur sebelah kiri, sedangkan mobil yang lebih kecil diperbolehkan berjalan di lajur sebelah kanan. Truk dan bus wajib berjalan di sebelah kiri dikarenakan kendaraan yang memiliki tonase besar biasanya berjalan lebih lamban dari kendaraan lainnya.

Advertising
Advertising

Pengemudi juga tidak boleh melakukan sembarangan berhenti di lajur tol atau di bahu jalan—kecuali keadaan darurat. Hal ini bisa membuat kendaraan yang sedang berada di jalur lainnya kehilangan fokus akibat pemberhentian yang dilakukan sembarangan, oleh sebab itu perlu untuk memahami marka jalan dan rambu-rambu lainnya.

Yang terakhir yaitu, pengemudi tidak memutar balik dan memotong medan jalan. Mobil yang diperbolehkan untuk berputar arah atau u-turn yaitu mobil petugas untuk berpatroli. Mengemudi kendaraan bisa dilakukan dengan berputar arah jika sudah keluar dari pintu tol.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Tips Aman Mengemudi Saat Road Trip

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Hari Ini Ruas Tol Jagorawi Diperbaiki hingga 12 Mei 2024 Mendatang, Simak Jadwal Lengkap dan Titik Lokasinya

1 hari lalu

Hari Ini Ruas Tol Jagorawi Diperbaiki hingga 12 Mei 2024 Mendatang, Simak Jadwal Lengkap dan Titik Lokasinya

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memperbaiki ruas Tol Jagorawi mulai hari ini, Ahad, 5 sampai 12 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

1 hari lalu

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan Jalan Tol Semarang-Demak merupakan proyek strategis nasional (PSN) .

Baca Selengkapnya

Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

3 hari lalu

Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

Jasa Marga menutup sementara off ramp atau jalan keluar di Jalan Tol Grogol KM 13+800 menuju Grogol atau Jalan S. Parman.

Baca Selengkapnya

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

3 hari lalu

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

4 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Simak Lokasi dan Jadwalnya

5 hari lalu

Pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Simak Lokasi dan Jadwalnya

Jasa Marga melakukan pemeliharaan perkerasan di ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Pekerjaan jalan ini dijadwalkan berlangsung hingga Rabu, 8 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

5 hari lalu

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

PT Jasamarga Transjawa Tol memperbaiki jalan di titik Kilometer atau KM 38 pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Kamis, Ini Titik Lokasinya

6 hari lalu

Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Kamis, Ini Titik Lokasinya

PT Jasamarga Transjawa Tol melakukan pemeliharaan jalan tol di KM 24+185 sampai KM 24+806 arah Cikampek lajur 1.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

8 hari lalu

Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menerima agenda Company Visit dari para Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, ke Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) untuk belajar sekaligus mengenal proses bisnis dan digitalisasi layanan operasional Jasa Marga

Baca Selengkapnya

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

10 hari lalu

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

Baca Selengkapnya