Antrian mobil yang melihat rusa di Taman Safari Indonesia (TSI) Cisarua, Jawa Barat, 7 Juli 2016. Pengelola TSI mendekorasi area rekreasi dengan nuansa Idul Fitri. Tempo/ Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta — Bepergian dengan mobil apalagi perjalan jauh harus bersiap dengan kondisi yang tak mengenakkan.
Pengemudi dan penumpang mobil perlu mempersiapkan sejumlah hal untuk mengatasinya.
Berikut beberapa barang-barang yang akan sangat berguna jika dibawa selama bepergian atau perjalanan dengan mobil:
1. Ban mobil cadangan Menyiapkan ban cadangan dengan kondisi yang baik atau prima sangat diperlukan dalam menghadapi situasi pecah ban dan lainnya. Terlebih pula pada alat-alat pendukung lainnya seperti dongkrak hingga perkakas seperti kunci pas yang sesuai dari merek mobil.
2. Payung Menyimpan payung di dalam mobil menjadi hal yang dapat digunakan dan fleksibel untuk menghadapi berbagai cuaca seperti musim hujan maupun kemarau dari panasnya terik matahari.
3. Kotak P3K Kepemilikan kotak P3K di dalam kendaraan sangat mungkin diperlukan untuk menghadapi kondisi darurat minimal seperti perban kait, tisu pembersih alkohol, plester medis hingga antiseptik yang menjadi keperluan dasar.
4. Senter Menyediakan senter di dalam mobil menjadi hal yang mungkin dilakukan dalam pengemudi atau pengguna kendaraan menghadapi situasi dengan gangguan pencahayaan. Senter LED dengan banyaknya pengaturan cahaya bisa menjadi solusi dalam hal ini. Selain itu, juga periksa secara teratur mengenai kondisi baterai.
5. Keperluan sehari-hari Berbagai hal sangat mungkin untuk disimpan di dalam mobil seperti penyediaan makanan ataupun botol air mineral yang tidak mudah busuk untuk menghadapi berbagai situasi seperti kendaraan mogok hingga macet.
Sangat memungkinkan menyimpan tas belanja untuk menaruh berbagai keperluan dadakan hingga hand sanitizer dan masker saat bepergian dengan mobil.
Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran
16 hari lalu
Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran
Pemerintah sepakat mencabut aturan pembatasan Barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.