Mutasi Kendaraan Bisa Dilakukan Tanpa Calo, Berikut Caranya

Reporter

Tempo.co

Selasa, 9 November 2021 09:09 WIB

Ilustrasi STNK. (Seva.id)

TEMPO.CO, Jakarta - Mutasi adalah aktivitas perpindahan kepemilikan kendaraan secara administratif ketika pemiliknya pindah ke luar daerah. Proses mutasi kendaraan sebenarnya cukup mudah dan sederhana. Namun, beberapa orang tak jarang justru memanfaatkan jasa calo untuk mempermudah proses mutasi. Padahal, penggunaan jasa calo memakan biaya yang cukup tinggi.

Beberapa proses harus dilalui untuk melakukan mutasi kendaraan. Dilansir dari suzuki.co.id, berikut adalah prosedur mutasi kendaraan:

Melengkapi Berkas Kendaraan
Melengkapi berkas-berkas kendaraan merupakan langkah pertama yang harus dilakukan untuk melakukan mutasi motor. Beberapa berkas yang perlu dilengkapi, antara lain STNK dan BPKB asli. Apabila mutasi disertai dengan perubahan kepemilikan, beberapa berkas tambahan seperti KTP dan kwitansi tanda beli kendaraan juga perlu dipersiapkan. Wewenang mengurus berkas ini biasanya ada di SAMSAT. Pemilik kendaraan yang ingin melengkapi berkas juga perlu menyiapkan materai 6000 terlebih dahulu.

Mengecek Kelengkapan Kendaraan
Setelah berkas selesai dilengkapi, kendaraan perlu dicek kelengkapannya. Pengecekan kelengkapan kendaraan biasanya dilakukan di SAMSAT dengan biaya sekitar Rp 30 ribu. Fisik kendaraan, mulai dari mesin hingga rangka kendaraan, akan dicek sebagai salah satu syarat kelengkapan berkas kendaraan.

Pelayanan Mutasi
Setelah berkas umum dan berkas kelengkapan fisik kendaraan terkumpul, petugas mutasi akan melegalisirnya. Pemilik kendaraan akan memasuki prosedur administrasi mutasi setelah berkas-berkasnya telah dilegalisir. Prosedur ini biasanya meliputi pengisian formulir dan penandatanganan beberapa dokumen.

Advertising
Advertising

Mengambil Berkas Verifikasi
Setelah proses pelayanan mutasi, pemilik kendaraan harus mengambil berkas yang telah diverifikasi. Proses pengambilan berkas terverifikasi cukup sederhana. Pemilik kendaraan bermotor cukup menunggu petugas mutasi untuk melakukan pengecekan tanda bukti pembayaran verifikasi. Apabila tanda bukti pembayaran telah diverifikasi, pemilik kendaraan tinggal menunggu panggilan petugas mutasi untuk mengambil berkas verifikasi.

Membayar dan Mengambil STNK
Tahapan terakhir dari proses mutasi kendaraan adalah membayar dan mengambil STNK yang telah dibalik nama. Pemilik kendaraan perlu menyiapkan hard copy BPKB. Berkas tersebut diperlukan untuk mengambil STNK yang telah dibalik nama.

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca: Mutasi Motor dan Mobil Kini Tak Merepotkan, Begini Caranya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

1 hari lalu

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

Kementerian ESDM menggandeng Kemendikbudristek untuk mengakselerasi program konversi sepeda motor listrik.

Baca Selengkapnya

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

5 hari lalu

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

Sebelum mulai road trip, buat perencanaan dengan matang agar perjalanan lancar dan berkesan

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

8 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

13 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Prediksi 907 Ribu Kendaraan Belum Kembali ke Jabotabek

16 hari lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Prediksi 907 Ribu Kendaraan Belum Kembali ke Jabotabek

Jasa Marga mencatat peningkatan volume lalu lintas tertinggi saat arus balik lebaran terjadi di Gerbang Tol Cikampek Utama dan Kalihurip Utama.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Arus Balik Lebaran KAI Tawarkan Promo Tarif Spesial, Cek Titik Rawan Macet dan Kecelakaan Arus Balik Lebaran

16 hari lalu

Terpopuler: Arus Balik Lebaran KAI Tawarkan Promo Tarif Spesial, Cek Titik Rawan Macet dan Kecelakaan Arus Balik Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan promo tarif spesial selama masa arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Malam Ini Puncak Arus Balik, 437.979 Kendaraan Sudah Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera

16 hari lalu

Malam Ini Puncak Arus Balik, 437.979 Kendaraan Sudah Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera

Terjadi peningkatan signifikan kendaraan yang melintasi sejumlah ruas di Jalan Tol Trans Sumatera sejak H+3 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran, Volume Kendaraan di Jalan Tol Luar Jawa Meningkat

18 hari lalu

Arus Balik Lebaran, Volume Kendaraan di Jalan Tol Luar Jawa Meningkat

Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division mencatat peningkatan volume kendaraan di jalan tol luar Pulau Jawa di masa arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

18 hari lalu

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

Wadir Lantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, mengatakan sistem satu arah atau one way arah Jakarta berakhir seusai 11 jam diterapkan di Puncak.

Baca Selengkapnya