Seminggu ETLE Diterapkan di Sumsel, Ada 26 Ribu Pelanggar Lalu Lintas
Reporter
Tempo.co
Editor
Rafif Rahedian
Jumat, 7 Januari 2022 17:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menerapkan tilang elektronik (ETLE) di sembilan titik Kota Palembang. Setelah diberlakukan selama seminggu, terhitung ada 26.071 pelanggar lalu lintas yang terekam kamera.
Informasi itu dibenarkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra. Nantinya sebagian pelanggar itu akan dikirimkan surat konfirmasi terkait pelanggaran yang mereka buat.
Beberapa dari pelanggar yang menerima surat tilang elektronik itu, maka diminta untuk datang ke ruangan ‘front office e-TLE’ kantor Ditlantas Polda Sumsel. Apabila tidak datang, maka pihak berwajib bakal memberikan sanksi.
“Jika pelanggar tersebut tidak datang untuk memberikan konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukannya seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan gawai saat berkendara, dan pelanggaran lainnya, data kendaraannya akan diblokir”, ujarnya, dikutip dari situs resmi NTMC Polri.
Surat yang diberikan kepada beberapa pelanggar itu nantinya berisi kapan terjadinya pelanggaran dan lokasinya. Bukan hanya itu, kepolisian juga mencantumkan pasal-pasal yang telah dilanggar oleh pengendara.
“Kalau sudah dikonfirmasi, maka akan diterapkan sanksi sesuai dengan denda tilang yang sudah tercantum dalam pasal-pasal tilang. Itu yang akan kita berlakukan. Jadi akan kita kenakan sanksi tilang maksimal,”tutup Pratama.
Baca: Nama Pelatih Timnas Shin Tae-yong Disebut-sebut dalam Persiapan MotoGP Mandalika
NTMC POLRI
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.