Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
TEMPO.CO, Jakarta - Pria berusia 83 tahun pengendara Mini One biru baru-baru ini ditangkap polisi lalu lintas di Bulwell, Inggris. Dia kedapatan mengemudi mobil tanpa SIM.
Dia mengatakan telah mengemudi mobil secara ilegal selama 70 tahun, yaitu sejak dia masih berusia 12 tahun.
"Selama ini mengemudi tanpa izin atau asuransi yang sah dan belum pernah tertangkap," katanya seperti dikutip dari Hindustan Times hari ini, Senin, 31 Januari 2022.
Kakek yang tidak disebutkan namanya tadi menerangkan kepada polisi bahwa untungnya dia tidak pernah mengalami kecelakaan.
Walhasil, mobil Mini One yang dikendarainya diderek sampai kantor polisi.
Tidak dijelaskan juga dalam penjelasan kepolisian setempat mengenai hukuman kakek 83 tahun itu. Tapi yang pasti dia kena denda sebab mengemudi tanpa SIM dan tanpa asuransi.
Kasus mengemudi mobil tanpa SIM tersebut sangat langka sebab agak aneh karena dia tidak pernah diperiksa polisi sebelum apes di tangan polisi Bulwell.
“Syukurlah dia tidak pernah mengalami kecelakaan, menyebabkan cedera, dan tidak pernah membuat siapa pun rugi secara finansial, dengan memukul mereka saat tidak diasuransikan!” tulis postingan Facebook Kepolisian Bulwell, Rise Park, dan Highbury Vale.
Kepolisian juga memperingatkan masyarakat yang mengemudi mobil tanpa SIM bahwa mereka sedang diawasi dengan kamera-kamera lalu lintas. Jangan sampai mengemudi tanpa SIM dan asuransi seperti pria tua pengendara Mini One biru.