Perpanjangan SIM Online dari Rumah, Gunakan Aplikasi Digital Korlantas

Reporter

Tempo.co

Jumat, 11 Februari 2022 16:01 WIB

Layanan perpanjangan SIM online

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap lima tahun sekali, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan melakukan perpanjangan ulang. Namun, selain harus memenuhi persyaratan tertentu, masyarakat masih harus mengantri untuk menyerahkan berkas persyaratan.

Saat ini, untuk melakukan perpanjangan, pengguna SIM tidak perlu mengantri panjang seperti dulu Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memberikan layanan perpanjangan SIM online. Hal itu dilakukan demi mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Sehingga, Anda tidak perlu keluar rumah.

Layanan perpanjangan SIM online dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh melalui Google Playstore bagi Anda pengguna android, dan Apple AppStore bagi pengguna iPhone.

Meskipun dilakukan online, Anda tetap harus menyiapkan beberapa dokumen dalam bentuk non cetak. Berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM online.

Dokumen Perpanjangan Online

Untuk diketahui, dokumen ini tidak perlu difotokopi, Anda hanya perlu menyiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) asli
  • Pas foto
  • Tanda tangan pada kertas putih
  • Swafoto (selfie)

Cara Perpanjangan SIM Online

Advertising
Advertising

Melansir dari laman Digital Korlantas Polri, langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM online adalah sebagai berikut:

  • Cara Melakukan Aktivasi Akun
  1. Unduh aplikasi digital Korlantas Polri di Playstore atau Appstore
  2. Buka aplikasi, dan masukkan nomor ponsel yang masih aktif
  3. Masukkan kode OTT yang dikirim melalui pesan SMS
  4. Lakukan verifikasi E-KTP di menu profil
  5. Masukkan No E-KTP, nama, Email, dan upload foto profil, lalu klik simpan data
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan langkah pertama pengambilan foto wajah.

Wajah harus berada dalam area foto, usahakan foto dalam pencahayaan yang baik. Dan jangan menggunakan kacamata. Pastikan foto tidak buram. Ikuti instruksi gerakan pada proses pengambilan foto. Jika NIK dan selfie cocok, maka verifikasi berhasil

  • Cara Melakukan Perpanjangan SIM Online
  1. Masuk ke menu perpanjangan SIM
  2. Lakukan registrasi identitas dengan memilih golongan SIM yang akan diperpanjang
  3. Masukkan nomor SIM dan mengunggah dokumen berupa foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto dengan latar belakang biru.
  4. Lakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi online melalui e-Rikkes dan ePPsi dari tauan yang muncul dalam aplikasi.
  5. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
  6. Isi rekening pengembalian dana jika terjadi pembatalan perpanjangan SIM.
  7. Pilih metode pengiriman. SIM dapat diambil langsung, diambil oleh wakil dengan surat kuasa, atau dikirim melalui Pos Indonesia.
  8. Unggah pas foto dan tanda tangan. Lakukan pembayaran, total biaya adalah tarif perpanjangan SIM dan biaya pengiriman.
  9. Setelah pembayaran dilakukan, SIM akan dicetak. SIM yang telah diperpanjang akan dikirim langsung ke rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia atau bisa diambil sendiri oleh pemohon di Satpas yang telah ditentukan. Selesai, SIM baru diterima oleh pemohon.

Untuk memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan pada perpanjangan SIM, Anda bisa mendaftarkan diri melalui tautan Rikkes yang muncul lewat aplikasi. Selanjutnya, pilih dokter dan jadwal pemeriksaan. Kode booking yang diperoleh akan ditunjukkan pada saat kunjungan ke dokter polisi atau dokter umum yang sesuai rekomendasi

Sedangkan pada tes psikologi, Anda tidak perlu datang ke Satpas. Anda hanya perlu menjawab seluruh soal yang tampil dalam aplikasi. Selain itu, untuk ujian soal teori SIM, Polri telah menggunakan sistem animasi tiga dimensi (3D. Sehingga, memungkinkan Anda bisa melakukan ujian dengan tampilan seperti sedang berada dalam kendaraan.

Tidak hanya melayani proses perpanjangan, aplikasi Digital Korlantas juga bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran SIM. Meskipun sudah ada aplikasi perpanjangan SIM secara online, namun layanan perpanjangan SIM secara manual dan keliling pun masih berlaku.

RISMA DAMAYANTI

Baca: Biaya Buat Baru SIM Termasuk SIM A dan SIM C pada 2022

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

10 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

11 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

11 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

14 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Cara Mengganti Akun Pembayaran Google Play yang Mudah

15 hari lalu

Cara Mengganti Akun Pembayaran Google Play yang Mudah

Cara mengganti akun pembayaran Google Play dapat dilakukan dengan praktis dan mudah. Berikut ini beberapa langkah yang bisa Anda ikuti.

Baca Selengkapnya

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

15 hari lalu

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.

Baca Selengkapnya

3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

17 hari lalu

3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

Para peneliti dari perusahaan keamanan siber, ESET, menemukan tiga aplikasi yang sangat berbahaya.

Baca Selengkapnya