Zero ODOL 2023, Pemerintah Diminta Ubah Regulasi Ongkos Angkut Barang

Rabu, 9 Maret 2022 07:00 WIB

Sejumlah truk berbagai jenis terparkir saat pengemudinya berunjuk rasa di frontage Jalan A Yani, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 22 Februari 2022. Para pengemudi truk itu memprotes aturan terkait over dimension and over loading (ODOL). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo), Kyatmaja Lookman meminta pemerintah untuk mengubah regulasi soal ongkos angkut barang. Langkah itu dianggap bisa mempermudah penerapan kebijakan Zero ODOL 2023.

Pasalnya, Kyatmaja mejelaskan, masalah ongkos ini menjadi salah satu alasan adanya truk ODOL (Over Dimension Over Loading). Maka dari itu ia secara tak langsung menyarankan pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ongkos angkut itu seharusnya sudah bisa direvisi, jangan berdasarkan kilogram dan kubikasi. Karena kalau berdasarkan itu, nantinya perusahaan akan berlomba-lomba mengangkut muatan lebih berat," kata Kyatmaja dalam webinar Jalan Bebas ODOL Demi Keselamatan hari ini, Selasa, 8 Maret 2022.

Kemudian Kyatmaja juga mengungkapkan bahwa saat ini tidak jarang pengemudi truk angkutan yang dibayar berdasarkan muatan yang dibawa. Menurutnya, hal ini justru akan menimbulkan dilematis, sehingga perlu adanya penyesuaian ongkos angkutan.

Hal senada juga diungkapkan Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno. Menurut Djoko, tarif ini menjadi permasalahan dari hal maraknya truk ODOL yang beroperasi. Karena, saat ini penentuan tarif masih bebas mengikuti pasar.

Advertising
Advertising

"Pemerintah perlu mengatur soal tarif ini karena akar pemasalahannya ada di sini. Minimal pengangkutan sembako yang harus diatur pemerintah, baru nanti diikuti komoditas lain. Bila itu mahal, nanti pemerintah beri subsidi," ujar Djoko.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri menyadari bahwa persoalan tarif ini menjadi salah satu penyebab maraknya truk ODOL. Kemenhub mengaku telah melakukan pemetaan terharap penyebab dari ODOL dan salah satu yang menjadi dinamikanya adalah menyangkut permasalah ekonomi, yaitu tarif.

"Para pengusaha angkutan dan pengemudi banyak mengeluhkan tarif yang berbeda-beda di pasar. Sehingga kecenderungannya, mobil-mobil yang over dimensi, adalah pemenangnya. Akibatnya pengusaha angkutan ini masih ragu-ragu untuk melakukan normalisasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Budi mengungkapkan bahwa saat ini Kemenhub tengah menyusun formula untuk perhitungan tarif angkutan barang. Formula baru ini diharapkan mampu menyamakan seluruh tarif angkutan barang sehingga tidak ada lagi kendaraan ODOL.

Baca: MotoGP Mandalika: Pengaspalan Ulang Sirkuit Mandalika Sudah Capai 60 Persen

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

3 hari lalu

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.

Baca Selengkapnya

Shopee Beri Garansi Tepat Waktu Jika Pesanan Tak Sesuai Jadwal Tiba

9 hari lalu

Shopee Beri Garansi Tepat Waktu Jika Pesanan Tak Sesuai Jadwal Tiba

Shopee berupaya menciptakan pengalaman belanja yang nyaman dan menyenangkan, baik penjual maupun pembeli.

Baca Selengkapnya

Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

25 hari lalu

Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

Kepala BP2MI belum lama ini marah-marah karena mendapati barang bawaan pekerja migran ditahan dan diaca-acak di pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Atur Lintas Angkutan Barang dan Orang di Empat Pelabuhan Utama

46 hari lalu

Kemenhub Atur Lintas Angkutan Barang dan Orang di Empat Pelabuhan Utama

Kemenhub mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di empat pelabuhan utama selama Ramadhan.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

46 hari lalu

Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

Bea Cukai menyatakan tidak aturan bahwa petugas harus memfoto paspor dan penumpang saat pemeriksaan di bandara.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Alasan Pemerintah Batasi Barang Bawaan Penumpang, Zulhas Cek Grosir ke ITC Mangga Dua

48 hari lalu

Terkini Bisnis: Alasan Pemerintah Batasi Barang Bawaan Penumpang, Zulhas Cek Grosir ke ITC Mangga Dua

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Minggu sore, 17 Maret 2024 antara lain alasan pemerintah membatasi barang impor bawaan penumpang.

Baca Selengkapnya

Apa Alasan Pemerintah Membatasi Barang Impor Bawaan Penumpang?

48 hari lalu

Apa Alasan Pemerintah Membatasi Barang Impor Bawaan Penumpang?

Pemerintah mengatakan penerapan kebijakan tersebut untuk membatasi masuknya barang impor yang selama ini dianggap terlalu bebas.

Baca Selengkapnya

Apa Saja Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi Pemerintah?

48 hari lalu

Apa Saja Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi Pemerintah?

Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

50 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

Regulasi dinilai penting karena akan mempengaruhi perumusan program dan anggaran penanganan kebakaran.

Baca Selengkapnya

Nuroji Dorong Kemenparekraf Permudah Regulasi Permodalan UMKM

52 hari lalu

Nuroji Dorong Kemenparekraf Permudah Regulasi Permodalan UMKM

Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji menegaskan, pemerintah harus memberikan kemudahan akses untuk memperoleh modal kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui regulasi yang pasti

Baca Selengkapnya