6 Tahapan Mengganti Pelat Nomor Kendaraan, ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Reporter

Tempo.co

Rabu, 9 Maret 2022 08:08 WIB

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi pengguna kendaraan, mengganti pelat nomor kendaraan menjadi kegiatan wajib lima tahun sekali. Apabila lebih dari lima tahun penggantian pelat tidak dilakukan, pihak kepolisian dapat menghapus data nomor pelat tersebut. Setelah itu, motor tidak bisa beroperasi secara legal.

Itu sebabnya, perlu dilakukan pergantian pelat secara berkala. Mengutip Suzuki.co.id, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengganti pelat nomor kendaraan. Di antaranya siapkan STNK asli dan fotokopi 1 lembar, KTP asli dan fotokopi 1 lembar, BPKB asli dan fotokopi 1 lembar, serta membawa sepeda motor.

Cara Ganti Pelat Nomor Kendaraan

Setelah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, pergantian plat nomor motor dapat dilakukan secara langsung di kantor Samsat. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengganti pelat nomor kendaraan di kantor Samsat sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas.
  2. Melaksanakan cek fisik kendaraan yang berupa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
  3. Mendaftar dan melakukan validasi dari hasil cek fisik kendaraan. Setelah itu, serahkan bukti hasil cek fisik kendaraan dan STNK asli untuk dilegalisasi.
  4. Mengisi formulir perpanjangan STNK. Isi formulir dengan lengkap dan menyertai dokumen persyaratan perpanjangan STNK.
  5. Melakukan pembayaran pajak kendaraan. Setelah menyelesaikan seluruh formulir, tunggu pemanggilan dan melakukan pembayaran. Biaya yang dikenakan akan disesuaikan dengan jenis dan pajak kendaraan yang dimiliki.
  6. Mengambil STNK dan plat nomor baru. Sesudah mengambil, cek data-data yang ditampilkan sudah sesuai atau belum.

Setelah mengikuti seluruh prosedur, STNK dan pelat nomor kendaraan baru akan dapat digunakan, sampai lima tahun nanti.

IHSAN NURHIDAYAH

Advertising
Advertising

Baca: Kakorlantas Sebut Rencana Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan Tak Membebani Masyarakat

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Cara Pengajuannya

5 hari lalu

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Cara Pengajuannya

Ketahui syarat gadai BPKB motor di Pegadaian agar proses pengajuan bisa diterima. Berikut ini cara pengajuannya yang perlu dipahami.

Baca Selengkapnya

Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Evaluasi Proker Samsat Tingkat Provinsi

7 hari lalu

Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Evaluasi Proker Samsat Tingkat Provinsi

Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengevaluasi program kerja Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

12 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

15 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

29 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Viral Video Fortuner Berpelat Dinas TNI Tabrak Mobil di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ketahui Ciri Pelat Khusus TNI Asli

34 hari lalu

Viral Video Fortuner Berpelat Dinas TNI Tabrak Mobil di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ketahui Ciri Pelat Khusus TNI Asli

Sebuah video viral mobil Fortuner berpelat Dinas TNI diduga tabrak mobil di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek. Ini syarat dan ciri pelat dinas TNI

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

48 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

17 Maret 2024

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Selengkapnya

Pengamat Prediksi Bupati Bandung Berpeluang Dua Periode

10 Maret 2024

Pengamat Prediksi Bupati Bandung Berpeluang Dua Periode

Hasil penghitungan suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung resmi diumumkan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

8 Maret 2024

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya