Syarat Usia Pemilik SIM Berubah, Tak Lagi Pukul Rata Minimal 17 Tahun

Reporter

Tempo.co

Rabu, 16 Maret 2022 16:45 WIB

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan sesi foto di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kewajiban untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM berlaku bagi setiap pengemudi. Tidak hanya cakap dalam berkendara, memenuhi persyaratan administrasi, dan kesehatan jasmani maupun rohani, telah mencapai usia tertentu juga menjadi syarat utama pembuatan SIM. Ketentuan usia yang berlaku sesuai dengan jenis dan golongan SIM yang dimiliki.

Usia Pembuat SIM

Persyaratan usia untuk memiliki SIM diatur dalam pasal 8 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Berikut adalah aturan terbarunya.

  • 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI
  • 18 tahun untuk SIM CI
  • 19 tahun untuk SIM CII
  • 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  • 21 tahun untuk SIM BII
  • 22 tahun untuk SIM BI umum
  • 23 tahun untuk sim BII umum

Penggolongan pembuatan SIM C dibagi menjadi tiga bagian. Dalam Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 SIM C dibagi menjadi tiga, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor dengan motor maksimal 250 cc, CI untuk motor berkapasitas 250-500 cc, sementara CII untuk 500 cc ke atas.

Sementara SIM A dibagi menjadi 2 bagian. SIM A yang dikenakan batasan usia minimal 17 tahun berlaku bagi kendaraan yang memuat maksimal 3.500 kg beban berupa mobil penumpang perseorangan maupun barang perseorangan. Sedangkan SIM A umum yang dikenai batasan usia minimal 20 tahun diperbolehkan dengan jumlah beban maksimal 3.500 kg berupa mobil penumpang umum maupun barang umum.

Golongan SIM B terbagi menjadi empat bagian. SIM BI berlaku untuk pengemudi dengan kendaraan yang memiliki beban lebih dari 3.500 kg berupa bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. SIM BI umum, berlaku untuk pengemudi dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa bus umum dan mobil barang umum. Sementara SIM BII berlaku untuk pengemudi berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik dengan beban lebih dari 1000 kg.

Advertising
Advertising

SIM BII umum, berlaku untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermuatan alat berat, kendaraan penarik, atau gandengan umum lebih dari 1.000 kg. Sedangkan SIM D yang setara dengan SIM A dan SIM DI setara dengan SIM C untuk penyandang disabilitas dikenai batasan usia minimal 17 tahun.

RISMA DAMAYANTI

Baca: Biaya Buat Baru SIM Termasuk Perpanjangan SIM A dan SIM C pada 2022

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

3 hari lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

7 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

15 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Ragam Kegiatan yang Mengganggu Fokus saat Mengemudi

15 hari lalu

Ragam Kegiatan yang Mengganggu Fokus saat Mengemudi

Ada tiga kategori utama pemicu distraksi saat mengemudi, visual, fisik, dan kognitif. Berikut sembilan hal yang bisa mengalihkan perhatian di jalan.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

15 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

20 hari lalu

Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

Tempo merangkum deretan laporan mengenai perilaku pengemudi arogan di jalan

Baca Selengkapnya

Saran Ahli Gizi buat Pemudik Arus Balik dengan Kendaraan Pribadi

22 hari lalu

Saran Ahli Gizi buat Pemudik Arus Balik dengan Kendaraan Pribadi

Berikut sejumlah saran ahli gizi buat pemudik yang baru akan melakukan perjalanan balik dengan kendaraan pribadi agar selamat sampai tujuan.

Baca Selengkapnya

5 Persiapan Ideal untuk Berkendara Malam Hari saat Arus Balik Lebaran

26 hari lalu

5 Persiapan Ideal untuk Berkendara Malam Hari saat Arus Balik Lebaran

Berkendara malam hari saat arus balik bisa menjadi pengalaman menantang dan berisiko. Persiapan matang sangat penting untuk keselamatan keluarga.

Baca Selengkapnya

Imbas Kecelakaan Diduga Pengemudi Kelelahan, Menhub: Sopir Tidak Boleh Berkendara Lebih dari 8 Jam

27 hari lalu

Imbas Kecelakaan Diduga Pengemudi Kelelahan, Menhub: Sopir Tidak Boleh Berkendara Lebih dari 8 Jam

Kelanjutan investigasi kejadian kecelakaan tunggal oleh bus Rosalia Indah ini bakal diteliti oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT.

Baca Selengkapnya

Tips Berkendara di Jalan Lurus Saat Mudik

30 hari lalu

Tips Berkendara di Jalan Lurus Saat Mudik

saat mudik, jalan tol yang lurus sering membuat pengendara lengah. Apalagi kondisi jalan yang lengang akan membuat terbuai untuk makin tancap gas.

Baca Selengkapnya