Mengapa Harus Istirahat Setiap 4 Jam Saat Mengemudi Mudik Jarak Jauh?

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 16 April 2022 09:35 WIB

Ilustrasi fokus mengemudi. (Chevrolet)

TEMPO.CO, Jakarta - Berkendara membutuhkan fokus dan juga kesiapan fisik dan mental yang baik, terutama bila menempuh jarak jauh seperti mudik. Tak jarang masyarakat melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kendaraan pribadi. Hal ini berarti, seseorang mengemudi selama berjam-jam lamanya.

Berkendara jarak jauh akan menguras banyak tenaga, baik bagi pengendara maupun kendaraannya. Sebab, kendaraan yang telah menempuh jarak jauh rentan mengalami kerusakan, baik pada mesin maupun komponen lainnya. Pengendara pun demikian, perlu diistirahatkan untuk menjaga keselamatan di jalan raya.

Dalam pasal 90 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum wajib beristirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.

Selain itu, pasal tersebut juga menyatakan waktu kerja maksimal pengemudi adalah delapan jam sehari, walau “dalam hal tertentu” bisa diperpanjang menjadi 12 jam dengan waktu istirahat selama satu jam.

Mengutip mitsubishi-motors.co.id, Rifat Sungkar selaku Brand Ambassador Mitsubishi Indonesia membenarkan hal tersebut. Bahkan, menurutnya ketika berkendara tanpa berhenti alias tidak dalam kondisi macet, maksimal hanya tiga jam. Setelah itu, disarankan untuk istirahat.

Advertising
Advertising

"Kalau berkendara terus dan tidak berhenti, sebaiknya maksimal tiga jam. Tapi kalau berhenti alias dalam kondisi bisa sampai empat jam," kata Rifat, dikutip dari mitsubishi-motors.co.id.

Hal ini dikarenakan kondisi fisik pengemudi bisa memengaruhi keselamatan penumpang karena jika tidak konsentrasi saat mengemudi akibat kondisi tubuh yang lelah bisa berakibat fatal.

Rifat pun menyarankan pengemudi untuk menghindari rasa kantuk dan lelah, karena bisa mengganggu konsentrasi pengemudi saat di perjalanan. Itu alasannya mengapa diharuskan setiap melakukan jalan jauh dengan kendaraan pribadi, wajib istirahat setiap 4 jam sekali.

Dikutip dari berbagai sumber, pengemudi disarankan untuk:

  • Meluangkan waktu 30 menit setelah berkendara selama 4 jam agar stamina tetap terjaga hingga sampai di tujuan.
  • Menggunakan waktu beristirahat juga dengan seefisien mungkin, karena bukan hanya Anda yang ingin istirahat di rest area terutama di jalan tol.
  • Jika perjalanan jauh, sebaiknya ada dua orang pengemudi agar bisa bergantian saat mengantuk.

Selain itu, sebelum melakukan perjalanan mudik, pengemudi juga disarankan untuk melakukan pengecekan untuk memastikan kondisi kendaraan selalu dalam kondisi prima.

M. RIZQI AKBAR

Baca: Ini 3 Hal Penting Ketika Mudik Lebaran 2022 Pakai Kendaraan Pribadi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

GEM Indonesia Targetkan Busworld 2026 Hadirkan 70 Persen Kendaraan Energi Hijau

23 jam lalu

GEM Indonesia Targetkan Busworld 2026 Hadirkan 70 Persen Kendaraan Energi Hijau

Direktur PT GEM Indonesia Baki Lee menargetkan dalam agenda Busworld 2026 mendatang kendaraan yang dipamerkan 70 persen energi hijau.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan

3 hari lalu

Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan

Kasus kecelakaan bus ilegal tidak bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

3 hari lalu

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

3 hari lalu

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

Berikut cara mengecek kelayakan bus di aplikasi Spionam milik Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Libatkan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Pemkot Tangsel Evaluasi Study Tour Luar Daerah

4 hari lalu

Kecelakaan Maut Libatkan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Pemkot Tangsel Evaluasi Study Tour Luar Daerah

Pasca-kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang pelajar SMK di Depok, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel melalukan evaluasi.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang Akhir Pekan, Sebanyak 414.538 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera

4 hari lalu

Libur Panjang Akhir Pekan, Sebanyak 414.538 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera

Libur panjang akhir pekan baru saja berlalu. Selama periode tersebut terjadi peningkatan signifikan penggunaan Jalan Tol Trans Sumatera atau JTTS.

Baca Selengkapnya

5 Tanda Seseorang Butuh Me Time

6 hari lalu

5 Tanda Seseorang Butuh Me Time

Me time atau waktu sendirian merupakan cara yang sehat untuk meremajakan diri, mengurangi stres, dan memulihkan energi

Baca Selengkapnya

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Volume Lalu Lintas Tol Trans Jawa Meningkat

7 hari lalu

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Volume Lalu Lintas Tol Trans Jawa Meningkat

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2024, PT Jasamarga Transjawa Tol mencatat peningkatan volume kendaraan di sejumlah Gerbang Tol Trans Jawa.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, 328 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek

8 hari lalu

Libur Panjang, 328 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek

Jasa Marga mencatat 328 ribu kendaraan keluar dari Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek) di awal libur panjang pekan ini.

Baca Selengkapnya

KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

10 hari lalu

KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

Kereta Api (KA) Pandalungan relasi Gambir-Jember terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya