Jelang Mudik Lebaran 2022, Berikut Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Jumat, 22 April 2022 18:05 WIB

Calon penumpang memesan tiket kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta, Minggu, 3 April 2022. Kapasitas yang ditetapkan untuk kereta jarak jauh ialah 100 persen dan kereta lokal 70 persen. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Jelang mudik Lebaran 2022, pemerintah menyesuaikan syarat perjalanan dengan kereta api untuk anak-anak, khususnya usia di bawah 17 tahun. PT KAI menginformasikan syarat terbaru naik kereta api bagi penumpang usia 6-17 tahun.

"Mulai 20 April 2022, pelanggan KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib sudah divaksinasi dosis kedua," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam siaran pers, Rabu, 20 April 2022.

Berikut ini syarat naik kereta jarak jauh bagi penumpang usia 6-17 tahun:

  • Jika sudah vaksinasi dosis 2, tidak wajib tes PCR atau Antigen, cukup bawa kartu atau sertifikat vaksin
  • Jika baru vaksinasi dosis 1, wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR (3X24 jam)
  • Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis/ komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3X24 jam) dan surat keterangan dokter RS pemerintah
  • Ketentuan ini berlaku secara efektif sejak 20 April 2022, hingga ada perubahan selanjutnya

Untuk kelompok usia lainnya (selain 6-17 tahun), syarat naik kereta api masih sama dengan sebelumnya. Penumpang usia dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi booster tidak lagi harus menunjukkan hasil tes negatif PCR maupun antigen.

Syarat naik kereta api jarak jauh:

  • Jika sudah vaksinasi booster, tidak perlu tes PCR/Antigen.
  • Jika baru vaksinasi kedua, wajib negatif tes Antigen (1x24 jam) atau tes PCR (3x24 jam).
  • Jika baru vaksinasi pertama, wajib negatif tes RT-PCR (3x24 jam).
  • Jika tidak bisa atau belum ikut vaksinasi dengan alasan medis wajib punya surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan bukti hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Syarat di atas tidak diberlalukan bagi penumpang usia di bawah 6 tahun.
  • Penumpang usia di bawah 6 tahun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Advertising
Advertising

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
  • Tidak wajib menunjukkan surat hasil negatif.
  • Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
  • Jika usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi harus ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Aturan Protokol Kesehatan Naik Kereta

Dilansir dari akun Instagram @kai121, berikut aturan protokol kesehatan yang harus ditaati penumpang kereta:

  • Disiplin terapkan 6M: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.
  • Masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.
  • Tidak diperkenankan berbicara, baik satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon atau langsung di sepanjang perjalanan.
  • Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

M. RIZQI AKBAR

Baca juga: Simak, Inilah Syarat dan Aturan Mudik Lebaran 2022

Berita terkait

Menilik Pemandangan Danau Superior dengan Kereta Api Duluth Zephyr

10 jam lalu

Menilik Pemandangan Danau Superior dengan Kereta Api Duluth Zephyr

Selama perjalanan kereta api 75 menit wisatawan akan dimanjakan pemandangan kota dan Danau Superior

Baca Selengkapnya

6 Tips Memilih Kursi Pesawat yang Paling Nyaman untuk Perjalanan

1 hari lalu

6 Tips Memilih Kursi Pesawat yang Paling Nyaman untuk Perjalanan

Memilih kursi terbaik di pesawat dapat memberikan kenyamanan dalam perjalanan. Berikut terdapat tips memilih kursi pesawat paling nyaman.

Baca Selengkapnya

BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

2 hari lalu

BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mendorong PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memaksimalkan pemanfaatan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya

8 Cara Menahan BAB Saat Perjalanan Jauh, Salah Satunya Jangan Duduk

3 hari lalu

8 Cara Menahan BAB Saat Perjalanan Jauh, Salah Satunya Jangan Duduk

Ada beberapa cara menahan BAB saat perjalanan jauh. Sebaiknya hindari duduk karena bisa merangsang keluarnya tinja. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

Pelanggan Kereta Api Daop 9 Jember Meningkat Tujuh Persen Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

4 hari lalu

Pelanggan Kereta Api Daop 9 Jember Meningkat Tujuh Persen Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Tingginya animo masyarakat menggunakan kereta api selama libur panjang kali ini, tak lepas dari kepastian jadwal dan tingkat ketepatan waktu perjalana

Baca Selengkapnya

Jadwal KRL Jogja-Solo 13-18 Mei 2024 untuk Keberangkatan Paling Pagi hingga Malam

5 hari lalu

Jadwal KRL Jogja-Solo 13-18 Mei 2024 untuk Keberangkatan Paling Pagi hingga Malam

Berikut ini jadwal KRL Jogja-Solo untuk tanggal 13-18 Mei 2024 lengkap dengan keberangkatan paling pagi hingga paling malam.

Baca Selengkapnya

Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

7 hari lalu

Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

KAI mencatat jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024 meningkat dua kali lipat dibandingkan rata-rata penumpang saat hari biasa.

Baca Selengkapnya

Spanyol dan Maroko Berencana Bangun Jalur Kereta Api Bawah Selat Gibraltar

8 hari lalu

Spanyol dan Maroko Berencana Bangun Jalur Kereta Api Bawah Selat Gibraltar

Proyek pembangunan jalur kereta api dimulai dengan menghidupkan kembali rencana terowongan bawah laut antara Spanyol dan Maroko

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api

8 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api

Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api (KA) Pandalungan dengan sebuah minibus, di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

9 hari lalu

Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat peningkatan jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya