Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Pengguna Mobil Pribadi dan Transportasi Publik

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Sabtu, 23 April 2022 12:12 WIB

Petugas memeriksa tiket calon penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 22 April 2022. Presiden Jokowi mengajak masyarakat untuk bisa mudik lebih awal dari tanggal yang sudah ditetapkan sebagai hari cuti bersama Lebaran 2022. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membolehkan masyarakat melakukan mudik Lebaran 2022. Ada beberapa syarat mudik bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN, yaitu melakukan vaksin booster, menjalankan protokol kesehatan ketat, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain syarat itu, Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 belum lama ini juga mengumumkan syarat dan aturan mudik Lebaran terbaru bagi pemudik pengguna kendaraan pribadi dan kendaraan umum seperti kapal, kereta api, dan pesawat terbang.

Syarat dan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan tersebut, pemudik wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menekan peningkatan penularan Covid-19 selama periode mudik Lebaran. Beleid ini mulai berlaku per 19 April 2022 dan diperuntukkan bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat.

Sebagai syarat mudik terbaru, Satgas Penanganan Covid-19 mewajibkan calon pemudik menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, bagi calon pemudik yang sudah vaksinasi booster, syarat tersebut tak diwajibkan. Berikut ketentuan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen untuk syarat mudik Lebaran terbaru 2022:

Advertising
Advertising

1. Calon pemudik dengan vaksinasi dosis kedua diperkenankan menggunakan rapit test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1 x 24 jam dan tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Calon pemudik dengan vaksinasi dosis pertama hanya dibolehkan menggunakan tes PCR dengan sampel yang diambil dalam kurun 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Calon pemudik yang tidak dapat menerima vaksin booster lantaran kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.

4. Calon pemudik berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Simak Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR?

Berita terkait

Kembalikan Tas Berisi Rp 100 Juta kepada Pemudik, Aiptu Supriyanto Dapat Penghargaan Sekolah Perwira

15 hari lalu

Kembalikan Tas Berisi Rp 100 Juta kepada Pemudik, Aiptu Supriyanto Dapat Penghargaan Sekolah Perwira

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika memberikan penghargaan berupa kesempatan sekolah perwira kepada anggota Polres Lampung Tengah Aiptu Supriyanto.

Baca Selengkapnya

Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

16 hari lalu

Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik dan arus balik dalam 5 tahun terakhir berkisar di angka 1000 hingga 2000-an insiden.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

16 hari lalu

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Arus balik Lebaran di jalur Pantura saat ini masih dalam batas normal, kepadatan kendaraan hanya terjadi di beberapa lampu lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Diimbau Skrining Penyakit Tidak Menular setelah Lebaran

16 hari lalu

Masyarakat Diimbau Skrining Penyakit Tidak Menular setelah Lebaran

Skrining penyakit tidak menular diperlukan untuk melakukan deteksi dini dan pemantauan faktor risiko penyakit tidak menular setelah Lebaran.

Baca Selengkapnya

Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Apa Saja Penyebabnya?

16 hari lalu

Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Apa Saja Penyebabnya?

Sejumlah fenomena atmosfer dikhawatirkan memicu cuaca ekstrem selama sepekan ke depan.

Baca Selengkapnya

Menteri PUPR: Tol Fungsional dan Diskon Tarif Bantu Pemudik Lebaran

16 hari lalu

Menteri PUPR: Tol Fungsional dan Diskon Tarif Bantu Pemudik Lebaran

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan tol fungsional dan diskon tarif tol membantu pemudik pada Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Viral Penemuan Tas Berisi Uang Rp100 Juta di Toilet Rest Area, Polisi Kembalikan kepada Pemudik

16 hari lalu

Viral Penemuan Tas Berisi Uang Rp100 Juta di Toilet Rest Area, Polisi Kembalikan kepada Pemudik

Polisi mengumumkan penemuan tas berisi uang itu menggunakan toa masjid di rest area Tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya

Saran Ahli Gizi buat Pemudik Arus Balik dengan Kendaraan Pribadi

17 hari lalu

Saran Ahli Gizi buat Pemudik Arus Balik dengan Kendaraan Pribadi

Berikut sejumlah saran ahli gizi buat pemudik yang baru akan melakukan perjalanan balik dengan kendaraan pribadi agar selamat sampai tujuan.

Baca Selengkapnya

Alasan Pemudik Tak Dianjurkan Menenggak Minuman Berenergi saat Lelah

17 hari lalu

Alasan Pemudik Tak Dianjurkan Menenggak Minuman Berenergi saat Lelah

Minum minuman berenergi saat kelelahan berbahaya karena dapat menutupi rasa kantuk dan membuat orang kurang waspada saat mengemudi.

Baca Selengkapnya

Catat 6 Hal yang perlu Diperhatikan Saat Arus Balik Lebaran

17 hari lalu

Catat 6 Hal yang perlu Diperhatikan Saat Arus Balik Lebaran

Apa saja yang perlu diperhatikan saat arus balik lebaran 2024? Siapkan kena kemacetan parah.

Baca Selengkapnya