Aturan Menyalip yang Benar di Jalan Tol

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Selasa, 26 April 2022 17:17 WIB

Kepadatan lalu lintas di Jalan Tol Dalam Kota, kawasan Pancoran, Jakarta, Jumat, 8 April 2022. Kemacetan juga dipengaruhi pelonggaran protokol saat PPKM level 2. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Jalan tol sering digunakan pengendara untuk mudik ke kampung halaman. Dalam perjalanan di jalan bebas hambatan itu beberapa pemudik mungkin menyalip melalui bahu jalan. Padahal, hal itu tidak diperbolehkan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol telah mengatur penggunaan jalur lalu lintas jalan tol. Berikut adalah aturan penggunaan bahu jalan berdasar PP tersebut:

a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;

b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;

c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;

Advertising
Advertising

d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Lalu, lajur mana yang digunakan menyalip di jalan tol?

Lajur yang digunakan untuk menyalip adalah lajur kanan. Namun, kendaraan yang menggunakan lajur ini harus lebih cepat daripada kendaraan di lajur sebelah kiri, tapi tetap dalam batas kecepatan yang ditetapkan.

Pemerintah telah menetapkan batas kecepatan bagi kendaraan yang melewati jalan tol. Dilansir dari Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, batas kecepatan kendaraan di jalan tol adalah 60 hingga 80 km/jam untuk tol dalam kota dan 60 hingga 100 km/jam untuk tol luar kota.

Selain itu, mengutip dari Instagram resmi Badan Pengatur Jalan Tol, @pupr_bpjt, jangan lupa membunyikan klakson dan dim lampu utama saat ingin mendahului kendaraan besar, seperti truk dan bus. Ini supaya pengendara kendaraan besar mengetahui posisi kendaraan dan untuk menghindarkan diri dari kecelakaan.

Saat berkendara di jalan tol, hindari pula "blind spot" atau "titik buta", yaitu di mana posisi kendaraan Anda tidak terlihat oleh pengemudi lain. Posisi blind spot adalah di depan, belakang, dan samping kendaraan, terutama kendaraan besar. Karena itu, aturlah jarak aman dengan kendaraan lain.

AMELIA RAHIMA SARI

Baca juga: Nyalip Melebihi Batas Kecepatan 100 Km/Jam di Jalan Tol Bakal Kena Tilang

Berita terkait

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

3 jam lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

9 jam lalu

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan Jalan Tol Semarang-Demak merupakan proyek strategis nasional (PSN) .

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

10 jam lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

17 jam lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

17 jam lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

1 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

1 hari lalu

Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

Jasa Marga menutup sementara off ramp atau jalan keluar di Jalan Tol Grogol KM 13+800 menuju Grogol atau Jalan S. Parman.

Baca Selengkapnya

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

2 hari lalu

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya