Libur Lebaran, Kendaraan Besar yang Masuk Jalur Alternatif Puncak Dibatasi
Reporter
Dicky Kurniawan
Editor
Rafif Rahedian
Senin, 2 Mei 2022 16:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Bogor mulai melakukan uji coba pembatasan kendaraan besar untuk masuk jalur alternatif Puncak, Kabupaten Bogor sejak Minggu, 1 Mei 2022. Pembatasan dilakukan dengan cara memasang rambu di setiap persimpangan menuju jalur alternatif.
"Memang peraturannya belum dibuat, belum dikeluarkan, jadi saat ini masih tahap uji coba," kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 2 Mei 2022.
Dicky sendiri mengaku telah menggodok aturan terkait pembatasan kendaraan besar di jalur alternatif Puncak sejak beberapa waktu lalu. Kebijakan ini dibuat karena kendaraan besar dinilai terlalu memaksakan dan tidak sesuai dengan spek jalan di jalur alternatif Puncak Bogor.
"Kendaraan besar ini memang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan, sudah dilarang untuk beroperasi (di Jalur Puncak). Kecuali untuk kendaraan pengangkut sembako dan BBM," ucap dia menambahkan.
Dicky mengungkapkan bahwa kemacetan di jalur alternatif Puncak, salah satunya disebabkan oleh kendaraan bus dan truk yang dimensinya hampir sama dengan ruas jalan.
Oleh sebab itu, Polres Bogor mengusulkan pembuatan lokasi parkir khusus kendaraan besar yang akan masuk ke kawasan wisata yang ada di jalur alternatif Puncak.
"Rencananya ada tujuh pembangunan lokasi parkir, yakni di Rest Area Cilember, Taman Wisata Matahari, Rest Area Lembah Nyiur, Rest Area Anggraeni, Rest Area Sinbad, Hotel Evergreen, dan Gunung Mas," tutup Dicky.
Baca: Klasemen Moto3 2022: Mario Aji Turun Peringkat Lagi
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.