Cara Blokir STNK Biar Tak Kena Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Reporter

Tempo.co

Senin, 13 Juni 2022 15:10 WIB

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Adakalanya Anda perlu memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Misalnya, ketika Anda baru menjual kendaraan, blokir STNK diperlukan untuk menghindari risiko terkena Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor merupakan pajak bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu jenis kendaraan yang sama, serta nama dan alamat pemilik yang sama pula. Contoh, Anda memiliki kendaraan sepeda motor lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama, maka Anda wajib membayar Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.

Saat Anda menjual kendaraan tanpa memblokir STNK, kemungkinan nama Anda masih tercantum sebagai pemilik kendaraan tersebut. Dengan demikian pajak kendaraan tersebut masih menjadi tanggungan Anda. Apalagi jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan, Anda wajib membayar Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, termasuk kendaraan tersebut. Oleh sebab itu, memblokir STNK penting untuk menghapus status kepemilikan kendaraan bermotor.

Lalu, Bagaimana cara memblokir STNK?

Setelah melakukan transaksi jual kendaraan, sebaiknya segera datangi kantor Samsat terdekat. Saat hendak melakukan pemblokiran STNK, pemilik kendaraan hanya perlu menyediakan surat atau tanda jual beli berisi pernyataan penjualan kendaraan bermeterai, serta melampirkan fotokopi STNK dan Kartu Tanda Penduduk atau KTP, serta Kartu Keluarga atau KK. Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa bermeterai. Serahkan dokumen tersebut agar petugas dapat melakukan pemblokiran STNK.

Advertising
Advertising

Bagi Anda yang tidak memiliki waktu luang untuk pergi ke Samsat, blokir STNK dapat dilakukan via online. Syaratnya tidak jauh beda, dokumen yang diperlukan adalah bentuk softcopy atau file elektronik. Tetapi, bila tidak ada STNK atau BPKB atau surat akta penyerahan dan bukti bayar, Anda tidak bisa memblokir STNK secara online. Proses pemblokiran STNK hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke Samsat Induk. Sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.

Berikut cara memblokir STNK lewat online:

Untuk langkah yang perlu dilakukan saat akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:

1. Buka laman https://pajakonline.jakarta.go.id.

2. Klik opsi PKB

3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilah nomor kendaraan yang akan diblokir.

4. Unggah file dokumen syarat blokir STNK yang telah disiapkan. Kemudian klik kirim.

Setelah melakukan blokir STNK, status STNK akan terlihat di kolom PKB atau dikirim via Email. Anda juga dapat melakukan pengecekan ulang melalui situs atau secara langsung datang ke kantor Samsat daerah.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Begini Cara Kerja Tilang Elektronik e-TLE Bisa Blokir STNK

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

6 jam lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

15 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

4 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

4 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

8 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

8 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

9 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya