Jangan Asal Buat, Begini Aturan Pembuatan Polisi Tidur

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Selasa, 28 Juni 2022 15:00 WIB

Polisi tidur. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Pengguna jalan kerap kali menemui polisi tidur di setiap ruas jalan, baik di jalan kampung, jalan raya, maupun jalan bebas hambatan. Setiap kali berhadapan, mau tidak mau, pengguna jalan mengerem untuk memperlambat laju kendaraannya ataupun menghindarinya dengan melaju melalui ruas jalan lain.

Cara yang disebut terakhir tidak mutlak salah pengemudi, mengingat beberapa polisi tidur kerap kali membahayakan. Hal tersebut terjadi karena pembangunan polisi tidur kerap menyalahi aturan yang berlaku.

Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021, alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan. Alat pembatas kecepatan tersebut terbagi menjadi tiga jenis, yaitu speed bump, speed hump, dan speed table.

Speed bump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:

  1. Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
  2. Ukuran tinggi antara 5 cm (lima sentimeter) sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter), lebar total antara 35 cm (tiga puluh lima sentimeter) sampai dengan 39 cm (tiga puluh sembilan sentimeter) dengan kelandaian paling tinggi 50% (lima puluh persen);
  3. Kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm (dua puluh lima sentimeter) sampai dengan 50 cm (lima puluh sentimeter).

Speed hump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:

  1. Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
  2. Ukuran tinggi antara 8 cm (delapan sentimeter) sampai dengan 15 cm (lima belas sentimeter) dan lebar bagian atas antara 30 cm (tiga puluh sentimeter) sampai dengan 90 cm (sembilan puluh sentimeter) dengan kelandaian paling tinggi 15% (lima belas persen);
  3. Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) dan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter).
Advertising
Advertising

Speed table berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:

  1. Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table;
  2. Memiliki ukuran tinggi 8 cm (delapan sentimeter) sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter) dan lebar bagian atas 660 cm (enam ratus enam puluh sentimeter) dengan kelandaian paling tinggi 15% (lima belas persen);
  3. Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) dan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sen timeter).

Aturan pembuatan polisi tidur di atas dibuat untuk menjamin keselamatan bagi setiap pengguna jalan. Dengan polisi tidur yang sesuai aturan, pengemudi kendaraan memperlambat laju kendaraan tanpa perlu khawatir akan kecelakaan.

PRAMODANA

Baca juga: Aturan-aturan yang Perlu Anda Ketahui tentang Polisi Tidur

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

13 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

19 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

21 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

23 jam lalu

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

Ketua Rukun Warga 02 Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, Amir Muchlis, berharap kontraktor Masjid Al Barkah, Ahsan Hariri, dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

1 hari lalu

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

Arak-arakan geng motor membawa senjata tajam itu melintas di jalan raya tetapi belum ada tindakan kepolisian Tangerang.

Baca Selengkapnya

GEM Indonesia Targetkan Busworld 2026 Hadirkan 70 Persen Kendaraan Energi Hijau

1 hari lalu

GEM Indonesia Targetkan Busworld 2026 Hadirkan 70 Persen Kendaraan Energi Hijau

Direktur PT GEM Indonesia Baki Lee menargetkan dalam agenda Busworld 2026 mendatang kendaraan yang dipamerkan 70 persen energi hijau.

Baca Selengkapnya

2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

1 hari lalu

2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jayawijaya menangkap 2 pencuri di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

1 hari lalu

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

1 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Masjid Al Barkah Mangkrak, Pengurus Siapkan Amunisi Seret Kontraktor ke Polisi Akhir Mei

1 hari lalu

Masjid Al Barkah Mangkrak, Pengurus Siapkan Amunisi Seret Kontraktor ke Polisi Akhir Mei

Kontrakator Masjid Al Barkah akan dilaporkan ke polisi jika tidak mengembalikan sisa duit pembangunan sebesar Rp 3,6 miliar.

Baca Selengkapnya