Sultan Yogya Instruksikan Tindak Tegas Pengguna Otoped Listrik di Kawasan Terlarang
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Wawan Priyanto
Selasa, 12 Juli 2022 11:50 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kendaraan jenis skuter dan otoped listrik belakangan menjadi salah satu moda favorit para wisatawan di Yogyakarta yang ingin menyambangi rute-rute pendek.
Namun sejak Maret 2022 lalu, jenis kendaraan ini sudah dilarang beroperasi oleh Pemerintah DI Yogyakarta di sejumlah kawasan utama jalan raya. Antara lain kawasan Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo dan Jalan Margo Mulyo.
"Kalau sudah tahu dilarang tapi tetap beroperasi, yang punya skuter listrik kami minta ditangkap jika tetap tidak tunduk aturan," ujar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta, Senin, 11 Juli 2022.
Sultan menyatakan itu setelah belakangan skuter dan otoped listrik itu kembali marak disewakan di kawasan jalan yang sudah dilarang.
Larangan itu tertuang tegas dalam Surat Edaran Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.
"Sebetulnya tidak boleh berdasar aturan itu, jadi siapa yang membolehkan? Jangan mempermainkan pemerintah daerah," kata Sultan.
Merujuk aturan larangan skuter dan otoped listrik di sejumlah ruas jalan utama yang diteken Sultan HB X itu, dirinci sejumlah alasan pelarangan.
Antara lain keberadaan kawasaan sumbu filosofis yang meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya sehingga perlu penataan kawasan.
Kawasan sumbu filosofis yang sedang diusulkan ke UNESCO oleh Yogyakarta sebagai warisan budaya tak benda dunia merupakan garis imajiner atau arus jalan yang menghubungkan antara titik Panggung Krapyak hingga Tugu Yogyakarta. Malioboro juga Keraton Yogyakarta, berada dalam satu garis antara Panggung Krapyak dan Tugu Jogja itu.
Maka penataan kawasan sumbu filosofis itu tak hanya pedagang kaki lima, namun termasuk pengaturan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik.
Kendaraan tertentu yang dimaksud dalam surat edaran tersebut adalah yang menggunakan penggerak motor listrik meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.
Dijelaskan pula dalam surat edaran itu bahwa aturan tersebut dibuat untuk mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki.
Maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.
"Penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik dikecualikan bagi pelaksanaan tugas pihak yang berwenang," bunyi surat edaran itu.
PRIBADI WICAKSONO
Baca juga: Skuter Listrik Resmi Dilarang Beroperasi di 3 Kawasan Yogyakarta Ini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.