Sultan Yogya Instruksikan Tindak Tegas Pengguna Otoped Listrik di Kawasan Terlarang

Selasa, 12 Juli 2022 11:50 WIB

Pengguna otoped di jalur wisata Kaliurang, Sleman Yogyakarta. Dok. Istimewa

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kendaraan jenis skuter dan otoped listrik belakangan menjadi salah satu moda favorit para wisatawan di Yogyakarta yang ingin menyambangi rute-rute pendek.

Namun sejak Maret 2022 lalu, jenis kendaraan ini sudah dilarang beroperasi oleh Pemerintah DI Yogyakarta di sejumlah kawasan utama jalan raya. Antara lain kawasan Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo dan Jalan Margo Mulyo.

"Kalau sudah tahu dilarang tapi tetap beroperasi, yang punya skuter listrik kami minta ditangkap jika tetap tidak tunduk aturan," ujar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta, Senin, 11 Juli 2022.

Sultan menyatakan itu setelah belakangan skuter dan otoped listrik itu kembali marak disewakan di kawasan jalan yang sudah dilarang.

Larangan itu tertuang tegas dalam Surat Edaran Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.

Advertising
Advertising

"Sebetulnya tidak boleh berdasar aturan itu, jadi siapa yang membolehkan? Jangan mempermainkan pemerintah daerah," kata Sultan.

Merujuk aturan larangan skuter dan otoped listrik di sejumlah ruas jalan utama yang diteken Sultan HB X itu, dirinci sejumlah alasan pelarangan.

Antara lain keberadaan kawasaan sumbu filosofis yang meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya sehingga perlu penataan kawasan.

Kawasan sumbu filosofis yang sedang diusulkan ke UNESCO oleh Yogyakarta sebagai warisan budaya tak benda dunia merupakan garis imajiner atau arus jalan yang menghubungkan antara titik Panggung Krapyak hingga Tugu Yogyakarta. Malioboro juga Keraton Yogyakarta, berada dalam satu garis antara Panggung Krapyak dan Tugu Jogja itu.

Maka penataan kawasan sumbu filosofis itu tak hanya pedagang kaki lima, namun termasuk pengaturan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik.

Kendaraan tertentu yang dimaksud dalam surat edaran tersebut adalah yang menggunakan penggerak motor listrik meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

Dijelaskan pula dalam surat edaran itu bahwa aturan tersebut dibuat untuk mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki.

Maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.

"Penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik dikecualikan bagi pelaksanaan tugas pihak yang berwenang," bunyi surat edaran itu.

PRIBADI WICAKSONO

Baca juga: Skuter Listrik Resmi Dilarang Beroperasi di 3 Kawasan Yogyakarta Ini

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Mengenang Penyair Joko Pinurbo dan Karya-karyanya

7 jam lalu

Mengenang Penyair Joko Pinurbo dan Karya-karyanya

Penyair Joko Pinurboatau Jokpin identik dengan sajak yang berbalut humor dan satir, kumpulan sajak yang identik dengan dirinya berjudul Celana.

Baca Selengkapnya

Tutup Sampai Juni 2024, Benteng Vredeburg Yogya Direvitalisasi dan Bakal Ada Wisata Malam

20 jam lalu

Tutup Sampai Juni 2024, Benteng Vredeburg Yogya Direvitalisasi dan Bakal Ada Wisata Malam

Museum Benteng Vredeburg tak hanya dikenal sebagai pusat kajian sejarah perjuangan Indonesia tetapi juga destinasi ikonik di kota Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

3 hari lalu

8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.

Baca Selengkapnya

Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

3 hari lalu

Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.

Baca Selengkapnya

Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

3 hari lalu

Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

Pascalibur Lebaran, sejumlah depo sampah di Kota Yogyakarta memang belum dibuka. Tumpukan sampah masih tampak menggunung.

Baca Selengkapnya

Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

4 hari lalu

Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

Massa menggelar aksi di depan kantor KPU Yogyakarta hari ini. Usman Hamid yang hadir di aksi itu menyinggung tentang nepotisme.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

4 hari lalu

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Promosikan Cenderamata, Pelaku Wisata Didorong Manfaatkan Layanan Indikasi Geografis

4 hari lalu

Promosikan Cenderamata, Pelaku Wisata Didorong Manfaatkan Layanan Indikasi Geografis

Ketika cenderamata lokal sudah tertandai dengan indikasi geografis, reputasinya akan terangkat karena produk itu sudah dinyatakan original.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

4 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya