Cara Buat SIM C Terbaru 2022, Berikut Syarat dan Biayanya

Reporter

Andika Dwi

Selasa, 26 Juli 2022 07:01 WIB

Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Cara membuat SIM C terbilang mudah apalagi saat ini telah hadir sistem pembuatan dan perpanjang SIM online. Syarat pembuatan SIM C yang diminta juga tidak rumit dengan biaya buat SIM C yang wajar. Sebagai informasi, kepemilikan SIM C diwajibkan bagi pengendara sepeda motor di atas 17 tahun.

Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik), dari 112 juta unit sepeda motor di Indonesia pada tahun 2019, hanya sekitar 9 juta SIM C yang sudah diterbitkan oleh Polri. Banyak di antara masyarakat Indonesia yang menganggap SIM C bukanlah suatu kewajiban yang mendesak. Serta mengira bahwa pembuatan SIM C akan menyita banyak waktu, uang, dan tenaga. Tidak mengherankan apabila praktik percaloan SIM C tumbuh subur dan susah diberantas.

Padahal pemerintah melalui Polri sudah mempersiapkan matang-matang teknis pembuatan SIM C yang tidak memberatkan masyarakat. Termasuk pembuatan SIM C via online dan offline. Oleh karena itu, ketahui cara membuat SIM C motor, beserta syarat dan biaya yang perlu dikeluarkan supaya tidak ragu lagi.

Syarat Membuat SIM C Baru

Syarat membuat SIM C tentunya berbeda dengan SIM A, SIM B, dan SIM D. Namun secara garis besar, ketentuan pengguna sepeda motor yang boleh memiliki SIM C adalah sebagai berikut.

- Minimal usia 17 tahun untuk SIM C (kapasitas mesin motor maksimal 250 cc). Untuk SIM C1 (kapasitas mesin motor 250 cc – 500 cc) setidaknya berumur 18 tahun, sedangkan SIM C2 (kapasitas mesin motor di atas 500 cc) yakni 19 tahun.

Advertising
Advertising

- Mempunyai e-KTP aktif.

- Sehat jiwa dan raga berdasarkan surat keterangan dokter.

- Mampu membaca dan menulis.

- Lolos ujian teori dan praktik (simulator).

Selain itu, syarat administrasi juga menjadi dokumen yang harus dipersiapkan ketika mengajukan permohonan SIM C baru. Dokumen-dokumen yang digunakan untuk mendaftar SIM C online dan offline tidaklah sama. Simak perbedaannya di bawah ini.

Dokumen untuk Membuat SIM C Offline

- Mengisi formulir registrasi SIM yang disediakan pihak Polri.

- Membawa KTP elektronik dan fotocopy (4 lembar) untuk WNI maupun dokumen imigrasi berupa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) bagi WNA.

- Pas foto ukuran 3 x 4 (2-4 lembar).

- Boleh menyertakan fotocopy sertifikat lulus pelatihan mengemudi terakreditasi, maksimal 6 bulan sejak diberikan.

- Bersedia dilakukan perekaman biometrik berupa pengenalan wajah, retina mata, dan sidik jari.

- Memberikan fotocopy bukti pembayaran negara bukan termasuk pajak.

- Surat keterangan sehat dari dokter secara jasmani dan rohani.

Dokumen untuk Membuat SIM C Online

- Scan e-KTP.

- Foto tanda tangan pada kertas putih.

- Pas foto formal background biru resolusi 480 x 640 pixel.

- Formulir pengajuan pembuatan SIM.

- Surat keterangan lulus dari ujian keterampilan simulator.

- Surat keterangan kesehatan mata.

Persyaratan Kesehatan Pemohon SIM C

Pemohon diharapkan untuk sehat secara jasmani dan rohani sebelum mengajukan pembuatan SIM C. Berikut ketentuannya:

1. Sehat Jasmani

Tes kesehatan fisik dilakukan dibuktikan oleh dokter Polri ataupun di luar Polri yang telah memperoleh rekomendasi. Masa berlaku surat dari dokter ialah 14 hari.

- Memiliki penglihatan yang normal dan tidak kabur. Apabila memiliki riwayat penyakit mata seperti rabun jauh, harus menggunakan alat bantu misalnya kacamata atau contact lens.

- Tidak memiliki kelainan organ pendengaran dan mampu mendengar dengan jelas.

- Kekuatan fisik anggota gerak.

2. Sehat Rohani

Tes kesehatan jiwa atau tes psikologi dilakukan oleh psikolog Polri ataupun di luar Polri yang telah memperoleh rekomendasi. Masa berlaku surat dari psikolog maksimal adalah 6 bulan.

- Keahlian kognitif.

- Kemampuan psikomotorik.

- Tipe kepribadian.

Biaya Pembuatan SIM C

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya pembuatan SIM C termasuk C1 dan C2 sebesar 100.000 rupiah. Serta biaya pemeriksaan kesehatan yakni 25.000 rupiah dan asuransi 30.000 rupiah. Jadi, jumlah keseluruhan untuk mengajukan permohonan buat SIM C, yaitu 155.000 rupiah.

Cara Membuat SIM C di Kantor Satpas

- Datang ke Kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat dengan membawa semua dokumen yang dimasukkan ke dalam map. Jangan mengenakan pakaian berwarna biru untuk menghindari kesamaan warna dengan background saat pengambilan foto SIM.

- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.

- Membayar biaya pendaftaran termasuk asuransi dan tes kesehatan.

- Melakukan tes kesehatan dan psikologi.

- Mengikuti ujian teori.

- Jika lulus, lanjut ke tahap ujian praktik mengemudi.

- Jika lolos semua tes, pemohon akan diminta untuk rekam biometri, tanda tangan, dan foto SIM C.

- Tunggu proses pencetakan kartu, kemudian pemohon akan dipanggil.

Cara Membuat SIM C Online

Pendaftaran mengajukan pembuatan SIM C online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Sehingga, pemohon tidak perlu mengantre lagi mengambil nomor urut. Namun, untuk ujian praktiknya, pemohon tetap harus mendatangi Kantor Satpas terdekat. Berikut rincian prosedurnya.

- Install aplikasi Digital Korlantas POLRI.

- Masukkan nomor ponsel aktif.

- Verifikasi kode OTP.

- Registrasi dengan NIK KTP.

- Login melalui metode face recognition.

- Pilih jenis SIM.

- Lakukan pembayaran SIM C baru.

- Kerjakan serangkaian tes online. Termasuk tes psikologi di https://app.eppsi.id/ dan tes kesehatan di https://www.erikkes.id/.

- Jika lulus, akan muncul QR Code.

- Pilih lokasi Kantor Satpas untuk ujian praktik.

- Setelah lolos, SIM C dicetak dan dapat diambil.

Nah, itulah cara buat SIM C baik offline maupun online. Pilihlah metode pendaftaran sesuai kebutuhan. Jangan lupa persiapkan fisik, mental, dan kelengkapan dokumen. Sebab kesiapan diri dapat mempengaruhi hasil lolos atau tidaknya membuat SIM C. Semoga bermanfaat!

MELYNDA DWI PUSPITA

Baca: Biaya Buat Baru SIM Termasuk Perpanjangan SIM A dan SIM C pada 2022

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

10 jam lalu

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

8 hari lalu

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

8 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

9 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

9 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

15 hari lalu

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

Oleh karena itu, perawatan yang baik pasca mudik Lebaran menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan dan kinerja optimal sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

16 hari lalu

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

Jumlah kendaraan sepeda motor yang keluar Jabodetabek sebanyak 358.707 kendaraan dan 717.414 orang.

Baca Selengkapnya

7 Hal Penting saat Merawat Motor Matic Setelah Mudik

19 hari lalu

7 Hal Penting saat Merawat Motor Matic Setelah Mudik

Motor perlu dirawat setelah digunakan saat mudik. Ini deretan komponen yang perlu dicek?

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

19 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya