Tilang Lampu Motor Jika Tak Dinyalakan Siang Hari, Berapa Dendanya?

Rabu, 27 Juli 2022 16:51 WIB

Triumph Street Triple 675 R mempunyai model head lamp yang besar dengan 2 buah lampu di saat berbelok, lampu ini akan tetap lurus. Mirip lampu utama pada sepeda motor yang mengenakan fairing. turbo.fr

TEMPO.CO, Jakarta - Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa perlu menyalakan lampu motor di siang hari? Bukannya siang hari itu sudah cukup terang, kenapa perlu menyalakan lampu motor jika tak mau kena tilang?

Di balik itu, ada peraturan yang mewajibkan untuk menyalakan lampu motor di siang hari. Jika peraturan tersebut dilanggar, maka Anda akan berhadapat dengan Pasal 107 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Isinya sebagai berikut:

(1) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2). Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Beragam kontroversi muncul dalam poin kedua pasal tersebut. Di satu pihak ada yang kontra dengan menyebut peraturan ini hanya suatu kekeliruan yang dipaksakan kepada masyarakat, sedangkan yang pihak lain mengatakan bahwa ini adalah solusi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Advertising
Advertising

Melihat fonemena tersebut, pemerintah pun mengeluarkan UU baru yang mengatur mengenai lalu lintas dan angkatan jalan, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. UU ini dibuat untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Peraturan ini juga lebih menekankan untuk menghormati dan menghargai para pengguna jalan raya khususnya para pejalan kaki.

Pada peraturan ini, adapun hukuman yang diterima bagi orang yang melanggar aturan tidak menyalakan lampu. Tepatnya pada pasal 107 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, untuk siang hari akan terkena ancamannya dengan denda sebanyak Rp100.000,00 atau pidana kurungan selama 15 hari.

Sementara di tidak menyalakan lampu motor di malam hari akan mendapatkan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal sebanyak Rp250.000.

Meskipun hukuman yang dikenakan berbeda, tapi ketaatan menyalakan lampu motor baik siang atau malam perlu ditaati. Pasalnya, hal ini untuk menurunkan angka kecelakaan bermotor dan membudayakan untuk menaati aturan.

FATHUR RACHMAN

Baca: Lampu Motor Sering Mati, 8 Hal ini Bisa Jadi Sumber Masalahnya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

1 hari lalu

Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah

Baca Selengkapnya

Dua Helikopter AL Malaysia Bertabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

4 hari lalu

Dua Helikopter AL Malaysia Bertabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

Dua helikopter Malaysia bertabrakan saat sedang latihan untuk perayaan Hari Angkatan Laut.

Baca Selengkapnya

Satu Orang Tewas dan Belasan Luka Akibat KA Rajabasa Tabrak Bus di OKU Timur, Begini Penjelasan PT KAI

5 hari lalu

Satu Orang Tewas dan Belasan Luka Akibat KA Rajabasa Tabrak Bus di OKU Timur, Begini Penjelasan PT KAI

PT KAI angkat bicara menyusul insiden kecelakaan lalu lintas antara KA Rajabasa (KA PLB S12A) relasi Tanjungkarang - Kertapati dengan bus kemarin.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Momentum Tertibkan Angkutan Gelap

5 hari lalu

Pengamat Nilai Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Momentum Tertibkan Angkutan Gelap

MTI Pusat menyatakan kecelakaan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek harus menjadi momentum menertibkan angkutan gelap.

Baca Selengkapnya

Seorang Perempuan di Bekasi Tewas Ditabrak Pelaku Balap Liar

7 hari lalu

Seorang Perempuan di Bekasi Tewas Ditabrak Pelaku Balap Liar

Perempuan itu tewas setelah kendaraan yang ia tumpangi dihantam pelaku balap liar di Jalan Raya Ahmad Yani, Margajaya, Bekasi, Sabtu dini hari.

Baca Selengkapnya

Operasi Ketupat Candi 2024 Polda Jawa Tengah: 533 Kecelakaan, 20 Orang Tewas

7 hari lalu

Operasi Ketupat Candi 2024 Polda Jawa Tengah: 533 Kecelakaan, 20 Orang Tewas

Polda Jawa Tengah menggelar Operasi Ketupat Candi 2024 selama masa libur lebaran. Kecelakaan Bus Rosalia Indah jadi kasus yang menonjol.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Pikap Tabrak 2 Motor di Depok, Satu Orang Tewas

8 hari lalu

Pengemudi Pikap Tabrak 2 Motor di Depok, Satu Orang Tewas

Pengemudi pikap diduga mengantuk saat menabrak dua motor yang berada di arah berlawanan.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

8 hari lalu

Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

Bus ALS alami kecelakaan di Malalak Selatan, Agam, Sumatera Barat pada Senin 15 April 2024. Berikut profil PO bus ALS yang beroperasi sejak 1966.

Baca Selengkapnya

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

9 hari lalu

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.

Baca Selengkapnya

Seri Antisipasi Kecelakaan Maut: Tips untuk Menghindari Pecah Ban Mobil

9 hari lalu

Seri Antisipasi Kecelakaan Maut: Tips untuk Menghindari Pecah Ban Mobil

Kecelakaan yang disebabkan oleh pecah ban mobil, seringkali terjadi karena pengemudi kesulitan mengendalikan laju kendaraan.

Baca Selengkapnya