8 Daerah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak, Catat Tanggalnya

Rabu, 24 Agustus 2022 07:00 WIB

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah daerah di Indonesia masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Para wajib pajak bisa memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya tanpa harus dikenakan denda.

Program pemutihan pajak tersebut berlaku dengan periode waktu yang berbeda-beda untuk setiap daerahnya. Selain itu, keringanan pajak yang diberikan juga berbeda-beda untuk setiap wilayahnya.

Berikut adalah daftar daerah yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, dilansir dari berbagai sumber hari ini, Rabu, 24 Agustus 2022:

1. Jawa Barat

Program pemutihan pajak untuk wilayah Jawa Barat masih berlangsung hingga saat ini. Seperti diketahui, program keringanan pajak tersebut telah diberlakukan sejak 1 Juli 2022 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2022.

Advertising
Advertising

Adapun keringanan pajak yang diberikan adalah Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, dan Diskon BBNKB I.

2. Banten

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten berlaku dari 18 Agustus hingga 31 Desember 2022. Program ini dikeluarkan berdasarkan Pergub Nomor 24 Tahun 2022.

Adapun relaksasi pajak yang diberikan adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor, dispensasi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten. Pajak yang telat dibayarkan hanya dibebaskan untuk dendanya saja.

3. Jawa Timur

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Jawa Timur berlangsung hingga 30 September 2022. Program ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk mengurus pajak kendaraannya tanpa takut dikenai sanksi administrasi.

Keringan pajak yang diberikan pada program pemutihan pajak di Jawa Timur ini antara lain, Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB I, dan pajak lainnya.

4. Bali

Pemprov Bali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Pergub Nomor 41 Tahun 2022.

Keringanan yang diberikan adalah pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dari tanggal 4 April hingga 31 Agustus 2022.

5. Sumatera Selatan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan berlangsung sampai dengan 31 Desember 2022. Program ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2022.

Keringanan pajak yang diberikan adalah penghapusan denda dan bunga pajak untuk pajak kendaraan bermotor dan BBNKB pada tahun berjalan. Sanski administrasi juga dibebaskan untuk PKB tahun-tahun sebelumnya.

6. Kalimantan Utara

Melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.237/2022, Pemprov Kalimantan Utara menghadirkan relaksasi pajak yang berlaku hingga 30 September 2022. Program pemutihan pajak ini hanya berlaku untuk pembebasan BBNKB II dan tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak.

7. Kalimantan Timur

Pemrov Kalimantan Timur memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 16 Agustus hingga 31 Oktober 2022. Program yang dihadirkan mulai dari diskon pembayaran pajak hingga bebas denda keterlambatan pembayaran pajak.

Keringanan yang diberikan antara lain diskon 2 persen untuk pembayaran 0 hingga 30 hari sebelum jatuh tempo. Kemudian diskon 4 persen untuk pembayaran 31 hingga 60 hari sebelum jatuh tempuh. Selain itu juga ada diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas dengan hanya membayarkan PKB 3 tahun.

8. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Desember 2022. Program pemutihan pajak ini berlaku untuk penghapusan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang atau angkot atas nama pribadi.

Sementara untuk kendaraan umum dengan pelat hitam tidak bisa menikmati relaksasi pajak ini.

Baca juga: Sirkuit Mandalika Bakal Dimodifikasi, Apa Saja Ubahannya?

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

51 menit lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya

Projo Banten Dorong Program Calon Kepala Daerah Searah dengan Program Prabowo-Gibran

52 menit lalu

Projo Banten Dorong Program Calon Kepala Daerah Searah dengan Program Prabowo-Gibran

Projo Banten berharap program-program Prabowo-Gibran dapat berjalan dan searah dengan program kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Delegasi World Water Forum akan Diajak Wisata Melukat dan Meninjau Museum di Bali

5 jam lalu

Delegasi World Water Forum akan Diajak Wisata Melukat dan Meninjau Museum di Bali

Bali menyiapkan tiga tempat penglukatan di Bali, salah satunya Pura Tirta Empul di Tampaksiring, untuk delegasi World Water Forum.

Baca Selengkapnya

Jadi Tuan Rumah Agenda World Water Forum, Bali akan Gelar Upacara Segara Kerthi

6 jam lalu

Jadi Tuan Rumah Agenda World Water Forum, Bali akan Gelar Upacara Segara Kerthi

Segara Kerthi merupakan kearifan lokal memuliakan air di Bali, akan ditunjukkan kepada dunia, khususnya kepada delegasi WWF.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

9 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

19 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

20 jam lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Delegasi World Water Forum Akan Ditunjukkan Ritual Cara Bali Memuliakan Air

1 hari lalu

Delegasi World Water Forum Akan Ditunjukkan Ritual Cara Bali Memuliakan Air

Pemerintah Provinsi Bali akan mengenalkan kearifan lokal Segara Kerthi dan Tumpek Uye kepada delegasi World Water Forum ke-10

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

1 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Dasarian Pertama Mei, Hujan Diprediksi Berkurang di Separuh Wilayah Jawa Barat

1 hari lalu

Dasarian Pertama Mei, Hujan Diprediksi Berkurang di Separuh Wilayah Jawa Barat

Stasiun Klimatologi BMKG Jawa Barat memprakirakan 52,1 persen wilayah berkategori hujan rendah.

Baca Selengkapnya