Simak, Inilah Rincian Terbaru Usia Minimal Pembuatan SIM

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Rabu, 31 Agustus 2022 06:04 WIB

Ilustrasi ujian SIM C. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh siapa pun yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Kewajiban memiliki SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Jika pengendara melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi tilang atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM, yakni syarat usia minimal, administrasi, dan lulus ujian. Terkhusus pada syarat pertama, aturan sebelumnya menegaskan bahwa batas usia pembuatan SIM minimal 17 tahun. Namun, dalam aturan terbaru terdapat perubahan batas usia minimal yang sedikit lebih longgar.

Perubahan batas usia minimal pembuatan SIM terbaru itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Berikut rincian usia minimal pembuatan SIM sesuai peraturan yang telah diperbaharui:

SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI: 17 tahun

SIM A berlaku untuk pengemudi jenis kendaraan bermotor dengan jumlah berat maksimal 3.500 kilogram. Sementara SIM C adalah jenis SIM yang berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc. Syarat usia minimal pembuatan SIM A dan SIM C yaitu 17 tahun. Ini juga berlaku pada pembuatan SIM D dan SIM DI.

Advertising
Advertising

SIM CI: 18 tahun

SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan motor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc. Pun berlaku untuk pengemudi kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik. Dalam aturan terbaru batas usia minimal pembuatan SIM CI adalah 18 tahun.

SIM CII: 19 tahun

Berbeda dengan SIM CI, syarat usia minimal pembuatan SIM CII adalah 19 tahun. Seperti diketahui, SIM jenis ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan motor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM A Umum dan SIM BI: 20 tahun

SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan motor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram). Ini dapat berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, syarat usia minimal pembuatan SIM A umum yaitu 20 tahun.

SIM BII: 21 tahun

SIM BII berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram. Syarat terbaru usia minimal pembuatan SIM BII yaitu 20 tahun.

SIM BI Umum: 22 tahun

SIM BI Umum berlaku untuk pengendara mobil bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram. Syarat terbaru usia minimal pembuatan SIM BI yaitu 22 tahun.

SIM BII Umum: 23 tahun

Rincian terbaru usia minimal pembuatan SIM BII umum yaitu 23 tahun. Jenis SIM ini berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Cara Buat SIM C Terbaru 2022, Berikut Syarat dan Biayanya

Berita terkait

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

1 hari lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

6 hari lalu

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

Kementerian ESDM menggandeng Kemendikbudristek untuk mengakselerasi program konversi sepeda motor listrik.

Baca Selengkapnya

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

9 hari lalu

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

Sebelum mulai road trip, buat perencanaan dengan matang agar perjalanan lancar dan berkesan

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

13 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

13 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

13 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Prediksi 907 Ribu Kendaraan Belum Kembali ke Jabotabek

21 hari lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Prediksi 907 Ribu Kendaraan Belum Kembali ke Jabotabek

Jasa Marga mencatat peningkatan volume lalu lintas tertinggi saat arus balik lebaran terjadi di Gerbang Tol Cikampek Utama dan Kalihurip Utama.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Arus Balik Lebaran KAI Tawarkan Promo Tarif Spesial, Cek Titik Rawan Macet dan Kecelakaan Arus Balik Lebaran

21 hari lalu

Terpopuler: Arus Balik Lebaran KAI Tawarkan Promo Tarif Spesial, Cek Titik Rawan Macet dan Kecelakaan Arus Balik Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan promo tarif spesial selama masa arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Malam Ini Puncak Arus Balik, 437.979 Kendaraan Sudah Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera

21 hari lalu

Malam Ini Puncak Arus Balik, 437.979 Kendaraan Sudah Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera

Terjadi peningkatan signifikan kendaraan yang melintasi sejumlah ruas di Jalan Tol Trans Sumatera sejak H+3 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran, Volume Kendaraan di Jalan Tol Luar Jawa Meningkat

22 hari lalu

Arus Balik Lebaran, Volume Kendaraan di Jalan Tol Luar Jawa Meningkat

Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division mencatat peningkatan volume kendaraan di jalan tol luar Pulau Jawa di masa arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya