Ketahui Tugas dan Fungsi Samsat, Hanya untuk Bayar Pajak Kendaraan?

Jumat, 2 September 2022 13:13 WIB

Kantor Samsat wilayah Jakarta Selatan. TEMPO/Aditia Noviasnyah

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi setiap pemilik kendaraan bermotor biasa di samsat mengurus pengurusan berbagai keperluan administrasi, seperti pajak tahunan, pembalikan nama kepemilikan, ataupun perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK perlu dilakukan secara berkala.

Beberapa keperluan tersebut umumnya dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat. Walaupun namanya sering didengar, tidak sedikit masyarakat yang mengira Samsat sebagai dinas atau organisasi perangkat daerah mandiri.

Padahal, merujuk informasi dari Auto 2000, keberadaan Samsat di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri, PT Jasa Raharja, dan Dinas Pendapatan Daerah.

Apa Kepanjangan Samsat?

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat merupakan serangkaian kegiatan pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.

Pada Pasal 24 Ayat (1), Samsat memiliki dua tim pembina dari tingkat nasional dan provinsi. Di tingkat nasional, pembinanya adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Advertising
Advertising

Sementara itu, di tingkat provinsi, beberapa pembina terkait adalah gubernur, kepala kepolisian daerah, dan kepala cabang badan usaha.

Dalam praktiknya, berdasarkan Pasal 30 Ayat (1), Samsat juga memiliki Tim Pelaksana Kantor Bersama yang terdiri dari unsur kepolisian, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, dan unsur badan usaha.

Apa Saja Tugas dan Fungsi Samsat?

Merujuk laman bapenda.jabarprov.go.id, baik pembina maupun pelaksana memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda.

Tugas pembina Samsat di tingkat nasional, meliputi:

  1. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pelayanan, sarana prasarana, sistem informasi, dan sistem pembayaran melalui transaksi elektronik;
  2. Memberikan bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada pembina Samsat di tingkat provinsi;
  3. Melaksanakan supervisi, analisis, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Samsat; dan
  4. Menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Presiden.

Sementara itu, tugas pembina Samsat di tingkat provinsi, yaitu:

  1. Mengawasi pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dilakukan oleh pelaksana Samsat;
  2. Memberikan usulan terkait penetapan standar pelayanan kepada Pembina Samsat tingkat nasional;
  3. Memberikan bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada Pelaksana Samsat;
  4. Melakukan supervisi, analisis dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan Samsat; dan
  5. Menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan Samsat setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Pembina Samsat tingkat nasional.

Selain itu, guna melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian atas kinerja Tim Pelaksana Samsat di kantor bersama, maka dilakukan pemantauan, pemberian petunjuk secara tertulis, supervisi, analisis, evaluasi, dan pelaporan secara berkala oleh Tim Koordinator Samsat.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek Jumat 2 September 2022

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

8 jam lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

14 jam lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

21 jam lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

22 jam lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

1 hari lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

3 hari lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya