BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Bagaimana Ketentuannya?

Rabu, 7 September 2022 16:05 WIB

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebutkan bahwa masyarakat harus segera memilikki dan mengaktifikan BPJS Kesehatan. Hal ini karena BPJS akan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS ini berkaitan dengan kemudahan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, Senin, 5 September 2022.

Aturan ini ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi pada 6 Januari 2022 dan diberlakukan di tanggal yang sama.

Dalam beleid tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk pengurusan SIM dan STNK.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi instruksi tersebut, sebagaimana dikutip Tempo hari ini, Senin, 21 Februari 2022.

Advertising
Advertising

Berkaitan dengan hal tersebut, bagaimana ketentuan berkaitan dengan BPJS dalam pengurusan SIM dan STNK?

Ketentuan yang berkaitan dengan BPJS dalam pengurusan SIM dan STNK sudah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Secara spesifik, dalam pasal 25 Inpres tersebut, disebutkan bahwa Kepolisian didorong untuk melakukan penyempurnaan regulasi yang berkaitan dengan pengurusan SIM dan STNK. Penyempurnaan regulasi tersebut bertujuan supaya pemohon SIM dan STNK merupakan peserta aktif dalam program BPJS Kesehatan.

Namun, hingga saat ini, pihak Korlantas Polri belum memastikan kapan regulasi tersebut akan berlaku karena masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat dan meminta masyarakat untuk segera memiliki dan mengaktifkan BPJS Kesehatan.

EIBEN HEIZIER

Baca: BPJS Kesehatan jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK Korlantas Sesuaikan Aturan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

15 jam lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

5 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

5 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

11 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

12 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

12 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

14 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

16 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya