Kenali Perbedaan 4 Warna Pelat Nomor di Indonesia, Ada yang Putih dan Ada yang Hijau

Selasa, 20 September 2022 22:44 WIB

Ilustrasi tatakan pelat nomor mobil dan motor. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta -Umumnya, setiap kendaraan selalu memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB alias pelat nomor. Keberadaan pelat nomor ini berfungsi sebagai alat pengidentifikasi kendaraan dan pembeda dengan kendaraan lain.

Di Indonesia, setidaknya terdapat 4 warna pelat nomor kendaraan untuk membedakan suatu kendaraan berdasarkan jenis dan fungsinya. Secara legal, hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

4 Warna Pelat Nomor di Indonesia

  • Pelat Putih

Dulunya, jenis pelat nomor putih lebih dikenal oleh masyarakat sebagai pelat hitam. Kini, pelat hitam digantikan dengan warna putih dan nomor kendaraan ditulis dengan warna hitam. Pelat ini digunakan untuk jenis kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing alias PNA atau kedutaan besar, dan Badan Internasional.

Mengutip laman korlantas.polri.go.id alasan pengubahan pelat hitam menjadi pelat putih berkaitan dengan pemberlakuan mekanisme tindak pelanggaran elektronik atau e-tilang. Pelat putih dengan nomor kendaraan hitam diharapkan dapat terbaca jelas pada sistem e-tilang.

Korlantas mengklaim bahwa teknik ini sudah diterapkan oleh negara lain, seperti Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat. Di Indonesia, penggunaan pelat putih telah diresmikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo sejak 5 Mei 2021, tetapi pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.

  • Pelat Merah
Advertising
Advertising

Pelat merah dengan nomor kendaraan berwarna putih ditujukan untuk jenis kendaraan yang digunakan oleh instansi pemerintah.

  • Pelat Kuning

Pelat kuning dengan nomor kendaraan berwarna hitam biasanya ditujukan untuk jenis kendaraan angkutan umum atau transportasi publik. Untuk mengendarai angkutan umum atau kota, Anda dapat menggunakan Surat Izin Mengemudi atau SIM A Umum sebagaimana mobil pribadi.

Akan tetapi, untuk mengendarai truk, angkutan gandeng, ataupun alat berat dengan pelat kuning, Anda membutuhkan SIM B. Terdapat dua jenis SIM B, yaitu SIM B1 dan B2 tergantung jenis kendaraan atau angkutan berat yang Anda kemudikan.

  • Pelat Hijau

Salah satu warna pelat yang mungkin jarang Anda temui di jalanan adalah pelat hijau. Sebab, berdasarkan peraturan yang berlaku, pelat hijau dengan nomor kendaraan hitam ditujukan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah empat jenis warna pelat nomor di Indonesia, mulai dari Pelat Nomor Putih hingga Hijau berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Secara umum, perbedaan warna pada pelat ini didasarkan pada perbedaan fungsi kendaraan yang dikemudikan.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca : Hari Ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Berita terkait

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

6 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

2 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

19 hari lalu

Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

Masyarakat sipil yang menggunakan pelat dinas TNI-Polri diduga karena ingin terlihat gagah dan bebas dari sejumlah aturan

Baca Selengkapnya

Korban Laporkan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu yang Tabrak Mobilnya di Tol Cikampek ke Bareskrim

21 hari lalu

Korban Laporkan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu yang Tabrak Mobilnya di Tol Cikampek ke Bareskrim

Awalnya, korban dan pengemudi Fortuner itu berniat menyelesaikan permasalahan itu di rest area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Viral Video Fortuner Berpelat Dinas TNI Tabrak Mobil di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ketahui Ciri Pelat Khusus TNI Asli

24 hari lalu

Viral Video Fortuner Berpelat Dinas TNI Tabrak Mobil di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ketahui Ciri Pelat Khusus TNI Asli

Sebuah video viral mobil Fortuner berpelat Dinas TNI diduga tabrak mobil di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek. Ini syarat dan ciri pelat dinas TNI

Baca Selengkapnya

Viral Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Cekcok dan Tabrak Pengendara Lain di Tol Cikampek, Ini Kata Kapuspen

26 hari lalu

Viral Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Cekcok dan Tabrak Pengendara Lain di Tol Cikampek, Ini Kata Kapuspen

Sebelumnya, viral di media sosial seorang pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI cekcok dan menabrak mobil lain di Tol Cikampek.

Baca Selengkapnya

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

32 hari lalu

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.

Baca Selengkapnya

H-4 Idul Fitri: Ini Jadwal Ganjil-Genap Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran

32 hari lalu

H-4 Idul Fitri: Ini Jadwal Ganjil-Genap Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran

Implementasi skema ganjil-genap selama arus mudik akan diberlakukan pada tanggal-tanggal tertentu dan dimulai Jumat 5 April 2024.

Baca Selengkapnya

Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol Selama Arus Mudik, Apa Pelanggaran yang Dibidik?

33 hari lalu

Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol Selama Arus Mudik, Apa Pelanggaran yang Dibidik?

Selama arus mudik, setiap kendaraan pemudik yang melanggar akan dipantau dan diberikan sanksi tilang elektronik atau putar balik kendaraan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

11 Februari 2024

Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

satu unit Honda Genio berwarna biru muda ditilang polisi karena kedapatan menggunakan knalpot brong dan menggunakan pelat nomor tempel.

Baca Selengkapnya