Tersangka OTT di Mahkamah Agung menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. Adapun 4 tersangka yang belum ditahan yaitu, Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, PNS MA Redi, dan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Diymati sebagai tersangka suap dan pungli, Jumat dini hari, 23 September 2022. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung. Setelah melakukan gelar perkara, Diyamti ditetapkan tersangka, bersama sembilan orang lainnya.
Dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk laporan periodik 2021, Dimyati tercatat memiliki harta total Rp 10,7 miliar.
Dimyati tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan di Jakarta dan Yogyakarta. Nilainya mencapai Rp 2.455.796.000.
Meski memiliki harta hingga Rp 10,7 miliar, Dimyati ternyata hanya memiliki dua unit kendaraan bermotor. Kedua unit kendaraan bermotor yang didaftarkan di LHKPN itu adalah satu unit motor Honda Vario tahun 2011 hasil sendiri senilai Rp 9.000.00 dan satu unit mobil Honda MPV tahun 2017 (hasil sendiri) senilai Rp 200.000.000.
Dimyati juga tercatat memiliki harga bergerak lainnya senilai Rp 40 juta serta kas setara Rp 8.072.587.297.