Penggolongan SIM C, Korlantas Bakal Data Sepeda Motor di Atas 250cc

Kamis, 29 September 2022 18:14 WIB

Pembalap Astra Honda Racing Team, Andi Gilang berdiri di samping New CBR250RR saat peluncuran motor tersebut di Plant AHM Karawang, Jawa Barat, Senin, 19 September 2022. New CBR250RR ini meluncur dengan mengadopsi karakter motor besar dalam keseluruhan desain bodi, fitur berlimpah dan performa mesin lebih bertenaga. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri telah menggelar rapat koordinasi terkait pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh wilayah Indonesia. Pembahasan rapat tersebut terkait penggolongan SIM C atau SIM sepeda motor yang akan dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, CI, dan CII.

Menurut Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, penggolongan SIM C ini akan segera diberlakukan. Saat ini pihaknya akan mulai mendata sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc.

"Korlantas ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250cc ke atas untuk menerbitkan SIM C1," kata Djati, dikutip dari laman Korlantas Polri hari ini, Kamis, 29 September 2022.

Selain melakukan pendataan, Korlantas juga akan memastikan infrastruktur pendukung untuk proses ujian praktik pembuatan SIM. Pasalnya, fasilitas pengujian praktik SIM saat ini tidak bisa digunakan untuk sepeda motor yang punya kapasitas mesin 250cc ke atas.

"Kami lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter," jelas Djati.

Advertising
Advertising

Djati mengatakan ke depannya SIM kendaraan akan tersentralisasi dan data akan diperbaiki agar lebih strategis untuk terintegrasi dengan instansi lain. Selain itu, pelayanan SIM di masing-masing wilayah juga diharapkan lebih dioptimalkan dan diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu.

"Baca lagi regulasi, Perpol Nomor 5, UU Nomor 22, agar memahami regulasi dan aturan yang ada. Satpas yang terkendala dengan aplikasi atau sistem, bisa langsung menghubungi bagian pemeliharaan dan perawatan," pungkasnya.

Mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Masing-masing golongan tersebut dibedakan berdasarkan kapasitas mesin, termasuk untuk penggunaan sepeda motor listrik.

SIM C biasa berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc, sementara SIM CI berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250cc sampai dengan 500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Lalu untuk SIM CII berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500cc, atau mesin kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Persiapan OLX Autos IMX 2022 Sudah 90 Persen

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

2 jam lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

11 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

2 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

5 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

5 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

13 hari lalu

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

13 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

14 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

14 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

19 hari lalu

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.

Baca Selengkapnya