Operasi Zebra 2022 Dimulai Hari Ini, Apa Saja Sasaran Pelanggarannya?

Reporter

magang_merdeka

Senin, 3 Oktober 2022 12:00 WIB

Operasi Zebra di Jalan S Parman, Selasa 16 November 2021. TEMPO/Helmilia Putri Adelita

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mulai melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2022 pada hari ini Senin, 3 Oktober 2022. Kegiatan ini sengaja diberlakukan untuk menertibkan pelanggar lalu lintas.

Operasi zebra ini akan dilaksanakan selama dua pekan, mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022. Dalam melancarkan operasi ini, Satlantas juga memasang spanduk imbauan kepada pengguna lalu lintas di sepanjang jalan.

Pelaksanaan operasi ini digelar serentak seluruh Indonesia agar menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Operasi zebra Jaya 2022 ini juga menyasar 14 pelanggaran utama. Berikut ulasannya:

14 jenis sasaran utama pelanggaran operasi Zebra 2022:

  1. Melawan arus lalu lintas. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp 500 ribu/pidana kurungan maksimal 2 bulan.
  2. Tidak menggunakan helm SNI. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 291, denda maksimal Rp 250 ribu/penjara maksimal 1 bulan.
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp 750 ribu/penjara maksimal 3 bulan.
  4. Membonceng lebih dari satu penumpang. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 292, denda maksimal Rp 250 ribu/penjara maksimal 1 bulan.
  5. Menggunakan HP saat mengemudi. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan.
  6. Tidak menggunakan sabuk pengaman. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 298, denda maksimal Rp 250 ribu/penjara maksimal 1 bulan.
  7. Tidak memiliki SIM. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 281, denda maksimal Rp 1 juta/ penjara maksimal 4 bulan.
  8. Tidak memiliki STNK. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 288, denda maksimal Rp 500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.
  9. Melebihi batas kecepatan. Saksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 287, denda maksimal Rp 500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.
  10. Kendaraan roda 2 tidak layak jalan. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 285, denda maksimal Rp 250 ribu/penjara maksimal 1 bulan.
  11. Kendaraan roda 4 tidak layak jalan. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 286, denda maksimal Rp 500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.
  12. Melanggar marka jalan/bahu jalan. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 287, denda maksimal Rp 500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.
  13. Kendaraaan menggunakan rotator/sirine. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 287, denda maksimal Rp 250 ribu/penjara maksimal 1 bulan.
  14. Penertiban kendaraan plat dinas/rahasia. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 280, denda maksimal Rp 500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.

KHOLIS KURNIA WATI

Advertising
Advertising

Baca Juga: Rider Pertamina Mandalika Asal Jepang Raih Poin Pertama di Moto2 Thailand

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

6 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

10 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

11 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

12 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

13 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

15 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

15 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

22 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

1 hari lalu

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

Ursula von der Leyen mengakui TikTok telah menimbulkan ancaman, namun dia tidak menjelaskan lebih detail.

Baca Selengkapnya