10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Kena Tilang ETLE, Begini Cara Kerjanya Tilang Elektronik

Sabtu, 29 Oktober 2022 18:51 WIB

Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Penerapan E-TLE terhadap kendaraan roda dua ini akan berlangsung di Jalan Sudirman - Thamrin dan koridor 6 Transjakarta, yaitu Ragunan - Dukuh Atas. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan operasi penindakan tilang pengendara lalu lintas secara manual.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya terus memaksimalkan penggunaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement atau ETLE statis bagi pelanggar lalu lintas.

Tentu setiap sistem baru yang hadir memiliki kemampuan dan Batasan masing-masing. Begitu pula dengan ETLE ini yang dinilai memiliki perbedaan dengan sistem penilangan manual yang salah satunya dari sistem pelanggaran. Lantas apa iitu lengkapnya penilangan melalui ETLE?

Apa Itu ETLE?

Dikutip dari etle.jatim.polri.go.id, ETLE merupakan suatu cara menerapkan teknologi informasi untuk mencatat sejumlah pelanggaran yang terjadi ketika berlalu lintas melalui kamera elektronik. ETLE yang pertama diujicobakan pada tanggal 1 Oktober 2018 ini sudah dipakai menyeluruh secara nasional.

Advertising
Advertising

Tujuannya tentu untuk meminimalisasi pihak yang melakukan pemerasan pungutan liar ketika penindakan pelanggaran terjadi. Tak hanya itu, ETLE juga menjadi bentuk peningkatan kesadaran terhadap pengendara atas kedisiplinan masing-masingnya.

Baca: Bagaimana Proses Tilang ETLE dan Cara Membayar Denda

Pelanggaran yang Ditindak dalam Tilang Online

Terdapat 10 pelanggaran lalu lintas yang akan ditindaklanjuti dalam ETLE sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah 10 pelanggaran yang akan terekam oleh kamera tilang elektronik:

  1. Pelanggaran traffic light dan marka jalan
  2. Pelanggaran tidak mengenakan sabuk keselamatan
  3. Pelanggaran berkendara sambil mengoperasikan ponsel
  4. Pelanggaran batas kecepatan
  5. Pelanggaran pelat nomor palsu
  6. Pelanggaran melawan arus.
  7. Pelanggaran menerobos lampu merah.
  8. Pelanggaran tidak menggunakan helm.
  9. Pelanggaran berboncengan lebih dari tiga orang
  10. Pelanggaran tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Berbagai pelanggaran di atas merupakan jenis pelanggaran yang sering terjadi, namun sering tidak disadari ketika berkendara. Bahkan beberapa di antaranya sengaja dilakukan karena menganggap tidak ada polisi di tengah jalan yang akan melakukan penilangan.

Bagaimana ETLE Bekerja?

Setiap sistem yang dibentuk dengan alat elektronik tentu memiliki tahapannya kerjanya yang berkaitan dengan proses digital. Berikut adalah tahapan-tahapannya yang perlu kalian ketahui, meliputi:

  1. Perangkat elekrtonik akan secara otomatis menangkap dan mencatat suatu pelanggaran melalui kamera tilang yang dipasang.
  2. Perangkat akan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di Regional Traffic Management Centre atau RTMC Polda. Hal ini dilakukan sebagai validasi bukti pelanggaran.
  3. Melakukan validasi data regident untuk pencocokan fisik kendaraan yang diterima pada foto atau video, dengan data yang ada pada database registrasi kendaraan.
  4. Pencetakan dokumen yang berisikan alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi, identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi, dan alamat pengiriman pada amplop.
  5. Pengiriman surat konfirmasi melaui kurir pengiriman dan nantinya akan menunggu konfirmasi dari pelanggar.
  6. Tahap penyelasain dilakukan setelah pelanggar mendapatkan "Blangko Tilang". Maka pelanggar dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via Bank menggunakan kode pembayaran yang Anda terima.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Begini Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

3 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

4 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

8 hari lalu

Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

9 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Cara Mengganti Akun Pembayaran Google Play yang Mudah

9 hari lalu

Cara Mengganti Akun Pembayaran Google Play yang Mudah

Cara mengganti akun pembayaran Google Play dapat dilakukan dengan praktis dan mudah. Berikut ini beberapa langkah yang bisa Anda ikuti.

Baca Selengkapnya

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

10 hari lalu

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.

Baca Selengkapnya

Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

11 hari lalu

Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

Kapolda Lampung beri penghargaan kepada Aiptu Supriyanto karena kejujurannya kembalikan tas berisi uang Rp 100 juta di rest area Tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

12 hari lalu

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.

Baca Selengkapnya

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

12 hari lalu

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

12 hari lalu

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya