Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran selfie bersama PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi di salah satu booth usaha milik kampung-kampung Jakarta yang dipamerkan dalam acara sayembara Kampung Tangguh Jaya (KTJ) di Polda Metro Jaya, JakartaPolda Metro Jaya mengadakan puncak acara sayembara Kampung Tangguh Jaya (KTJ) piala Kapolda Metro Jaya Tahun 2022 yang bertujuan memeriahkan HUT Polda Metro Jaya Ke-73 di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis, 15 Desember 2022. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang).
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan jajarannya akan menindak tegas pengemudi mobil pelat RF tanpa pandang bulu.
“RF itu hanya pelat nomor. Tapi kalau melakukan pelanggaran di jalan tetap harus kita tindak. Jadi jangan ragu menindak pelat RF,” kata Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 16 Desember 2022.
Fadil Imran mengungkapkannya dalam peninjauan tilang elektronik atau ETLE statis di Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Saat itulah dia mendapatkan laporan tentang banyaknya pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi mobil pelat RF. Pelanggaran itu antara lain menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengama, bahkan melewati bahu jalan tol.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berjanji menertibkan penggunaan pelat nomor mobil dinas, seperti pelat RF. Penertiban itu demi memperbaiki citra Kepolisian RI.
“Kami akan melakukan perbaikan serta mengkaji ulang terhadap pelat RF ini. Memang pelat ini diberikan kepada orang tertentu, seperti untuk Kepolisian, dinas, atau VVIP,” kata Listyo.
Pelat RF untuk mobil kedinasan polisi, kementerian, atau lembaga sesuai Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Pelat Nomor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.