STNK Mati 2 Tahun Auto Bodong, Ini Cara Mengantisipasinya

Sabtu, 17 Desember 2022 14:41 WIB

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat yang sedang menunggak pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus waspada. Sebab, mulai tahun 2023, pemerintah akan memblokir STNK yang mati akibat menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut. Jika demikian, STNK tidak bisa diregistrasi ulang alias menjadi bodong.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni mengungkapkan aturan itu bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak. “Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat untuk segera melaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor. Saya kira 2023 sudah efektif,” terangnya dikutip dari Antara, Jumat, 16 Desember 2022.

Baca : Pajak Kendaraan Nunggak 2 Tahun, Siap siap STNK Diblokir Permanen

Mengantisipasi pemblokiran STNK lantaran mati dua tahun berturut-turut, masyarakat dihimbau tertib membayar pajak. Biasanya, malas bayar pajak hingga menunggak sampai dua tahun karena faktor sibuknya kerja hingga proses pajak konvensional yang ribet. Padahal ada cara lain yang lebih mudah, yakni dengan sistem online.

Membayar pajak STNK secara online bisa dibilang mudah. Sehingga, tidak ada lagi alasan untuk menundanya.

Advertising
Advertising

Cara Bayar Pajak Online STNK via Aplikasi

Berikut langkah mudah cara membayar pajak online STNK lewat aplikasi SINYAL di ponsel, seperti dilansir dari Samsatdigital.id:

  1. Pendaftaran Akun Aplikasi SIGNAL
  • Buka aplikasi SIGNAL yang sudah terinstal di ponsel,
  • Klik tautan “Daftar Disini”,
  • Masukkan nomor telepon yang aktif,
  • Pilih tombol “Kirim Kode OTP”,
  • Masukkan Kode OTP yang dikirim melalui SMS,
  • Ketik kata sandi sesuai keinginan,
  • Tulis ulang kata sandi,
  • Klik tombol “Lanjut”,
  • Pendaftaran akun aplikasi SIGNAL selesai.
  1. Pendaftaran Kendaraan
  • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”;
  • Klik tombol “Tambah Data Kendaraan Bermotor”;
  • Pilih “Pemilik Kendaraan”;
  • Masukkan NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan;
  • Masukkan NRKB, lalu klik “Lanjut”;
  • Tidak lama akan muncul pemberitahuan kendaraan bermotor berhasil ditambahkan.
  1. Pendaftaran Pengesahan STNK
  • Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan”;
  • Pilih NRKB yang akan disahkan;
  • Muncul informasi SKK Pembayaran dan SWDKLLJ;
  • Geser tombol “Kirim Dokumen TBPKP”, lalu klik lanjut;
  • Masukkan alamat pengiriman, klik lanjut;
  • Rekap biaya akan muncul pada layar ponsel, klik lanjut,
  • Muncul “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”.
  1. Pembayaran Tagihan Pajak STNK
  • Klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”;
  • Generate kode bayar, klik lanjut;
  • Pilih salah satu bank, klik lanjut;
  • Tampil cara pembayaran, klik lanjut,
  • Cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL selesai, jangan lupa lakukan pembayaran sesuai tagihan yang tertera.

HARIS SETYAWAN

Baca : Mengenal 4 Komponen Biaya pada STNK

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

15 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

35 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan 2023

39 hari lalu

Bamsoet Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan 2023

Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunan 2023 baik secara langsung ke kantor pajak ataupun secara daring melalui aplikasi e-filing.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

48 hari lalu

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

57 hari lalu

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

Ketahui Batas Waktu Penyampaian Laporan SPT Pajak, Apa Sanksi Wajib Pajak Jika Terlambat Lapor?

27 Februari 2024

Ketahui Batas Waktu Penyampaian Laporan SPT Pajak, Apa Sanksi Wajib Pajak Jika Terlambat Lapor?

Mengetahui pentingnya batas waktu penyampaian dan sanksi keterlambatan lapor SPT pajak yang berlaku untuk para wajib pajak

Baca Selengkapnya

Walikota Banjarbaru Ajak ASN jadi Teladan Pajak

26 Februari 2024

Walikota Banjarbaru Ajak ASN jadi Teladan Pajak

Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Muhammad Aditya Mufti Ariffin, mengajak aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru untuk menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Baca Selengkapnya

Turis Asing ke Bali Bayar Pajak Rp150 Ribu, Sandiaga: Serius untuk Pariwisata Berkualitas

5 Februari 2024

Turis Asing ke Bali Bayar Pajak Rp150 Ribu, Sandiaga: Serius untuk Pariwisata Berkualitas

Sandiaga mengatakan wisman akan dikenakan pajak satu kali ketika datang ke Indonesia dan mengunjungi Bali melalui beberapa moda transportasi.

Baca Selengkapnya

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

28 Januari 2024

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya