Penggolongan SIM C Segera Diberlakukan, Segini Biaya Pembuatannya

Jumat, 6 Januari 2023 15:50 WIB

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi sepeda motor (SIM C) yang terdiri dari SIM C, CI, dan CII. Saat ini Korlantas telah menyiapkan sepeda motor baru berkapasitas 500cc untuk digunakan ujian praktik pembuatan SIM CI.

Lantas berapa biaya pembuatan SIM CI dan CII ini? Apakah ada perbedaan dengan pembuatan SIM C biasa?

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menjelaskan bahwa biaya pembuatan kartu SIM itu tidak mengalami perubahan.

"Penggolongan SIM C ini hanya aturannya saja yang baru. Jadi tidak ada perubahan dari segi harga, soal tarif masih tetap sama, baik untuk pembuatan SIM CI maupun SIM CII," kata Arief, dikutip dari laman NTMCPolri.info hari ini, Jumat, 6 Januari 2023.

Jika melihat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, saat ini biaya pembuatan SIM C sebesar Rp100.000.

Advertising
Advertising

Untuk diketahui, penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Regulasi tersebut sudah dikeluarkan sejak Februari 2021 bersamaan dengan aturan baru SIM.

Ketiga golongan SIM C tersebut memiliki perbedaan fungsi dan persyaratannya. Untuk SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

Kemudian SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Lalu SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Persyaratan yang wajib dilakukan untuk memiliki SIM CI, pemilik kendaraan roda dua harus lebih dulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan. Syarat serupa juga berlaku untuk pembuatan SIM CII. Bagi pengemudi yang ingin memiliki SIM CII, wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Baca juga: Ini Spesifikasi Moge Hunter Scrambler SK500 Pinjaman untuk Ujian SIM CI

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

10 hari lalu

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Arus Mudik Lebaran Turun 15 Persen, Paling Banyak karena Tidak Jaga Jarak Aman

12 hari lalu

Kecelakaan Arus Mudik Lebaran Turun 15 Persen, Paling Banyak karena Tidak Jaga Jarak Aman

Kecelakaan tunggal pada arus mudik Lebaran 2024 mengalami kenaikan 14 persen, yaitu 79 kejadian.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Diprediksi Ahad, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Sore ini

15 hari lalu

Puncak Arus Balik Diprediksi Ahad, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Sore ini

Tol Bocimi dapat digunakan dan akan difungsionalkan saat arus balik lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Pastikan Tol Bocimi Difungsikan untuk Arus Balik

15 hari lalu

Korlantas Polri Pastikan Tol Bocimi Difungsikan untuk Arus Balik

Longsor terjadi di Tol bocimi di KM 64, Kecamatan Ciambar, Sukabumi, Jawa Barat arah Sukabumi pada Rabu, 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Ahad dan Senin Besok

16 hari lalu

Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Ahad dan Senin Besok

Polri memprediksi puncak arus balik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah terjadi pada Ahad dan Senin besok

Baca Selengkapnya

Persiapan Arus Balik Lebaran, Korlantas Kembali Berlakukan Contraflow dan One Way

17 hari lalu

Persiapan Arus Balik Lebaran, Korlantas Kembali Berlakukan Contraflow dan One Way

Pemberlakuan rekayasa lalu lintas berupa one way dan contraflow pada arus balik Lebaran ini diterapkan sejak 12-14 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

17 hari lalu

Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

Pada hari pertama Lebaran, terjadi 199 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 41 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

17 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya