Inilah Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Reporter

Eiben Heizar

Editor

Nurhadi

Sabtu, 14 Januari 2023 06:28 WIB

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu kelengkapan berkendara yang harus dimiliki oleh setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di wilayah hukum Indonesia.

Aturan terkait SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, SIM wajib dimiliki oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.

Bagi yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah. Karena itu, ketika mengemudi kendaraan bermotor di Indonesia, Anda wajib memiliki SIM.

SIM terbagi ke dalam dua tipe, yaitu SIM perorangan dan SIM umum. Dari kedua tipe tersebut, SIM terbagi lagi ke dalam beberapa jenis.

Jenis SIM Perseorangan

SIM A

Advertising
Advertising

SIM A merupakan SIM yang wajib dimilikki ketika Anda akan mengemudi mobil denganberat mobil tidak melebihi 3.500 kilogram.

SIM B1

SIM B1 merupakan SIM yang wajib dimiliki ketika Anda mengemudi mobil penumpang dan barang dengan berat lebih dari 3.500 kg. Jika Anda akan mengemudi mobil bus perseorangan atau angkutan barang, Anda wajib memiliki sim jenis ini.

SIM B2

SIM B2 merupakan SIM yang wajib Anda miliki ketika akan mengemudi kendaraan alat berat, penarik, ataupun truk gandeng.

SIM C

SIM C merupakan SIM yang dikhususkan bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor. SIM ini memiliki tiga jenis, yaitu SIM CI, SIM CII, dan SIM CIII. Pembagian dalam SIM C tersebut didasarkan pada kapasitas silinder mesin sepeda motor.

SIM D

SIM D merupakan SIM yang dikhususkan bagi pengemudi kendaraan khusus. Kendaraan khusus ini ditujukan bagi para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil.

Jenis SIM Umum

SIM Umum merupakan SIM yang dipakai ketika Anda mengemudikan kendaraan berkepentingan umum, seperti angkutan orang atau barang.

SIM A Umum

SIM A Umum merupakan SIM yang wajib Anda miliki ketika mengendarai mobil dengan total berat tidak melebihi 3.500 kg.

SIM B1 Umum

SIM B1 Umum merupakan SIM yang wajib Anda miliki ketika mengemudi mobil penumpang atau barang dengan tujuan komersil.

SIM B2 Umum

SIM B2 Umum wajib Anda miliki ketika mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor yang memiliki gandengan.

EIBEN HEIZIER

Baca juga: Perbedaan, Syarat dan Biaya SIM C, CI, dan CII

Berita terkait

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

1 hari lalu

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

Sebelum mulai road trip, buat perencanaan dengan matang agar perjalanan lancar dan berkesan

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

5 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

10 hari lalu

Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

Kurs rupiah ditutup menguat ke level Rp 16.179 per dolar AS pada perdagangan hari ini, Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Prediksi 907 Ribu Kendaraan Belum Kembali ke Jabotabek

12 hari lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Prediksi 907 Ribu Kendaraan Belum Kembali ke Jabotabek

Jasa Marga mencatat peningkatan volume lalu lintas tertinggi saat arus balik lebaran terjadi di Gerbang Tol Cikampek Utama dan Kalihurip Utama.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Arus Balik Lebaran KAI Tawarkan Promo Tarif Spesial, Cek Titik Rawan Macet dan Kecelakaan Arus Balik Lebaran

12 hari lalu

Terpopuler: Arus Balik Lebaran KAI Tawarkan Promo Tarif Spesial, Cek Titik Rawan Macet dan Kecelakaan Arus Balik Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan promo tarif spesial selama masa arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Malam Ini Puncak Arus Balik, 437.979 Kendaraan Sudah Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera

13 hari lalu

Malam Ini Puncak Arus Balik, 437.979 Kendaraan Sudah Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera

Terjadi peningkatan signifikan kendaraan yang melintasi sejumlah ruas di Jalan Tol Trans Sumatera sejak H+3 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran, Volume Kendaraan di Jalan Tol Luar Jawa Meningkat

14 hari lalu

Arus Balik Lebaran, Volume Kendaraan di Jalan Tol Luar Jawa Meningkat

Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division mencatat peningkatan volume kendaraan di jalan tol luar Pulau Jawa di masa arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

14 hari lalu

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

Wadir Lantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, mengatakan sistem satu arah atau one way arah Jakarta berakhir seusai 11 jam diterapkan di Puncak.

Baca Selengkapnya