Viral Polisi Marah ke Pengawal Ambulans, Bagaimana Aturan Mengawalnya?

Reporter

Tempo.co

Minggu, 22 Januari 2023 13:00 WIB

Ilustrasi mobil Ambulans. Dok.TEMPO/ Agung Rahmadiansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anggota polisi terlihat marah kepada relawan pengawal ambulans di kawasan Manggara, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023. Bahkan polsisi bernama Aipda Riantony Hendrico mengacungkan jari tengah kepada sang relawan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan bahwa insiden itu berawal ketika Riantony sedang patroli menggunakan sepeda motor. Namun di tengah jalan ia bertemu dengan sejumlah motor yang mengawal ambulans sembari membunyikan sirene.

Bunyi sirene tersebut yang membuat sang polisi kaget hingga melayangkan ucapan kasar kepada relawan pengawal ambulans. Tindakan ini pun direkam oleh seorang relawan dan viral di platform media sosial.

Insiden tersebut sudah berakhir dengan damai. Nurma memastikan bahwa kedua pihak telah saling memaafkan. Meski begitu Riantony, kata dia, tetap akan menerima sanksi. Saat ini anggota polisi Tebet tersebut dalam pemeriksaan Propam.

Lalu bagaimana sebenarnya aturan mengawal ambulans di jalan raya?

Advertising
Advertising

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 Ayat 1, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dana tau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Sekedar informasi, beberapa kendaraan yang tercantum dalam Pasal 134 tersebut adalah pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas,

Lalu ada juga kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara.

Jika ada ambulans yang mengangkut orang sakit, maka kendaraan pribadi dipastikan tidak boleh melakukan pengawalan apalagi menerobos lampu merah dan melawan arus. Karena yang memiliki hak istimewa itu hanya polisi.

Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengawal amblans yang mengangkut jenazah. Pengendara motor atau mobil diizinkan menerobos lampu merah dan melawan arus jika sedang melakukan iring-iringan jenazah.

Baca juga: Diperkirakan 771.144 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Imlek

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

Ganjar Resmi Bubarkan TPN: Saya Bangga dengan Perjuangan untuk Demokrasi Ini

2 jam lalu

Ganjar Resmi Bubarkan TPN: Saya Bangga dengan Perjuangan untuk Demokrasi Ini

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk Pilpres 2024 resmi bubar. Akhir dari tim kampanye mantan pasangan calon nomor urut tiga itu diumumkan oleh Ganjar dalam acara halalbihalal TPN di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

2 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

2 hari lalu

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

2 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

3 hari lalu

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengkritik pemerintah Amerika Serikat atas penggerebekan terhadap protes mahasiswa pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

3 hari lalu

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina

Baca Selengkapnya

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

3 hari lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

3 hari lalu

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.

Baca Selengkapnya

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

3 hari lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya