Pelat RF Bakal Dihentikan pada Oktober 2023, Siapa Saja Penggunanya?

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 28 Januari 2023 14:39 WIB

Ilustrasi tatakan pelat nomor mobil dan motor. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri dilaporkan bakal mengentikan penerbitan pelat RF per Oktober 2023 mendatang. Penghentian itu berlaku untuk pembuatan baru ataupun perpanjangan pelat nomor dewa tersebut.

Infomasi tersebut dipaparkan langsung oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya bakal menghadirkan pelat nomor khusus baru untuk menggantikan pelat RF.

Langkah tersebut diambil karena penggunaan pelat nomor kendaraan khusus itu sudah tidak sesuai dengan peruntukannya. Karena saat ini pelat RF justru banyak digunakan oleh masyarakat sipil.

"Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," kata dia seperti dikutip Tempo.co dari laman NTMC Polri hari ini, Sabtu, 28 Januari 2023.

"Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru," tambah dia.

Advertising
Advertising

Lalu siapa saja yang saat ini berhak menggunakan pelat RF? Berikut beberapa macam kendaraan dengan nomor polisi (nopol) berkode RF:

  • Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
  • Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
  • Pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
  • Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
  • Kendaraan diplomatik, seperti keduataan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Baca juga: Daftar Harga Tiket WSBK Mandalika 2023 dengan Diskon 75 Persen

TEMPO.CO | NTMC POLRI

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

13 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

30 hari lalu

Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

Masyarakat sipil yang menggunakan pelat dinas TNI-Polri diduga karena ingin terlihat gagah dan bebas dari sejumlah aturan

Baca Selengkapnya

Korban Laporkan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu yang Tabrak Mobilnya di Tol Cikampek ke Bareskrim

31 hari lalu

Korban Laporkan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu yang Tabrak Mobilnya di Tol Cikampek ke Bareskrim

Awalnya, korban dan pengemudi Fortuner itu berniat menyelesaikan permasalahan itu di rest area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Viral Video Fortuner Berpelat Dinas TNI Tabrak Mobil di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ketahui Ciri Pelat Khusus TNI Asli

35 hari lalu

Viral Video Fortuner Berpelat Dinas TNI Tabrak Mobil di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ketahui Ciri Pelat Khusus TNI Asli

Sebuah video viral mobil Fortuner berpelat Dinas TNI diduga tabrak mobil di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek. Ini syarat dan ciri pelat dinas TNI

Baca Selengkapnya

Viral Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Cekcok dan Tabrak Pengendara Lain di Tol Cikampek, Ini Kata Kapuspen

36 hari lalu

Viral Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Cekcok dan Tabrak Pengendara Lain di Tol Cikampek, Ini Kata Kapuspen

Sebelumnya, viral di media sosial seorang pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI cekcok dan menabrak mobil lain di Tol Cikampek.

Baca Selengkapnya

Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

11 Februari 2024

Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

satu unit Honda Genio berwarna biru muda ditilang polisi karena kedapatan menggunakan knalpot brong dan menggunakan pelat nomor tempel.

Baca Selengkapnya

Mobil Harga Miliaran Pakai Pelat Nomor ZZ, Polisi: Perlu Dipertanyakan

30 Januari 2024

Mobil Harga Miliaran Pakai Pelat Nomor ZZ, Polisi: Perlu Dipertanyakan

Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) hanya boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri: Pelat Nomor Khusus ZZ Cuma Boleh Dipakai Kendaraan Dinas

30 Januari 2024

Korlantas Polri: Pelat Nomor Khusus ZZ Cuma Boleh Dipakai Kendaraan Dinas

Korlantas Polri menyampaikan pelat nomor khusus ZZ hanya boleh digunakan kendaraan dinas, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.

Baca Selengkapnya

Nekat Pakai Pelat Nomor Dewa Palsu, Bisa Dipenjara 6 Tahun

28 Januari 2024

Nekat Pakai Pelat Nomor Dewa Palsu, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Penggunaan pelat nomor rahasia palsu dapat dikenakan sanksi penjara paling lama enam tahun.

Baca Selengkapnya

Polisi Tegaskan Pelat Nomor Dewa Baru Tidak Kebal Ganjil Genap

28 Januari 2024

Polisi Tegaskan Pelat Nomor Dewa Baru Tidak Kebal Ganjil Genap

Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelat rahasia atau pelat dewa baru tidak kebal terhadap sistem ganjil genap.

Baca Selengkapnya