Kenali 12 Jenis SIM di Indonesia Beserta Fungsinya

Sabtu, 4 Februari 2023 18:51 WIB

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk mendapatkan SIM, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memenuhi persyaratan yang mencakup usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

SIM di Indonesia terbagi menjadi 12 golongan. Masing-masing golongan SIM memiliki fungsi, pemberlakuan, dan persyaratan berbeda. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut 12 jenis SIM beserta syarat dan ketentuan yang berlaku.

1. SIM A

SIM A berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat maksimum 3.500 kilogram berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM A adalah 17 tahun.

2. SIM A Umum

SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat maksimum 3.500 kilogram berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum. Untuk mendapatkan SIM A Umum, seseorang harus memiliki SIM A yang sudah berlaku minimal 12 bulan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM A Umum juga lebih tinggi, yakni 20 tahun.

3. SIM BI

SIM BI berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang boleh lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. Untuk mendapatkan SIM BI, seseorang harus memiliki SIM A atau SIM A Umum yang sudah berlaku minimal 12 bulan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM BI adalah 20 tahun.

4. SIM BI Umum

Advertising
Advertising

SIM BI Umum berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang boleh lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus umum dan mobil barang umum. Untuk mendapatkan SIM BI Umum, seseorang harus memiliki SIM A Umum atau SIM BI yang sudah berlaku minimal 12 bulan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM BI adalah 22 tahun.

5. SIM BII

SIM BII berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat kereta tempelan atau gandengan boleh lebih dari 1.000 kilogram. Untuk mendapatkan SIM BII, seseorang harus memiliki SIM BI yang sudah berlaku minimal 12 bulan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM BI adalah 21 tahun.

6. SIM BII Umum

SIM BII Umum berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat kereta tempelan atau gandengan boleh lebih dari 1.000 kilogram. Untuk mendapatkan SIM BII, seseorang harus memiliki SIM BI Umum atau SIM BII yang sudah berlaku minimal 12 bulan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM BI adalah 23 tahun.

7. SIM C

SIM C berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin maksimum 250 cc. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM C adalah 17 tahun.

8. SIM CI

SIM CI berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250–500 cc atau ranmor sejenis yang berdaya listrik. Untuk mendapatkan SIM CI, seseorang harus memiliki SIM C yang sudah berlaku minimal 12 bulan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM CI adalah 18 tahun.

9. SIM CII

SIM CII berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin boleh lebih dari 500 cc atau ranmor sejenis yang berdaya listrik. Untuk mendapatkan SIM CII, seseorang harus memiliki SIM CI yang sudah berlaku minimal 12 bulan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM CI adalah 19 tahun.

10. SIM D

SIM D berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM D adalah 17 tahun.

11. SIM DI

SIM DI berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM DI adalah 17 tahun.

12. SIM Internasional

SIM Internasional bisa diperoleh jika seseorang telah memiliki SIM perseorangan atau umum. SIM ini dapat diterbitkan di Indonesia atau luar negeri. SIM Internasional yang diterbitkan di Indonesia hanya berlaku di luar negeri. Sebaliknya, SIM Internasional yang diterbitkan di luar negeri berlaku di Indonesia dengan ketentuan Konvensi PBB tentang Lalu Lintas.

SYAHDI MUHARRAM

Baca juga: Pengguna Motor Listrik Pakai SIM C Golongan Apa? Begini Penjelasan Polri

Berita terkait

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

7 jam lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

12 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

13 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

36 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

15 Februari 2024

Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari Pemilu 2024 bisa melakukan perpanjangan di hari ini, Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Jepang Butuh Banyak Sopir Taksi dan Bus, Gelar Ujian SIM dalam 20 Bahasa

12 Februari 2024

Jepang Butuh Banyak Sopir Taksi dan Bus, Gelar Ujian SIM dalam 20 Bahasa

Jepang berencana menawarkan ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) dalam bahasa asing untuk mengatasi kekurangan sopir taksi dan bus.

Baca Selengkapnya

Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

7 Februari 2024

Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

Perpanjangan SIM yang dilakukan di waktu dispensasi tersebut berlaku dengan mekanisme normal.

Baca Selengkapnya

Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone

31 Januari 2024

Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone

e-SIM merupakan teknologi terkini yang menggantikan kartu SIM fisik tradisional dengan chip terpasang langsung pada perangkat.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Keunggulan e-SIM Dibanding Kartu SIM Biasa

31 Januari 2024

Inilah 5 Keunggulan e-SIM Dibanding Kartu SIM Biasa

Keunggulan e-SIM melibatkan kemudahan penggunaan global, menghilangkan kebutuhan kartu fisik, dan memungkinkan aktivasi jarak jauh.

Baca Selengkapnya