Tilang Manual Kembali Diterapkan, Ini Perbedaan Surat Tilang Warna Merah dan Biru

Rabu, 8 Februari 2023 15:15 WIB

Ambulans yang melawan arus saat one way, ditilang Satlantas Polres Bogor di pos TMC Gadog, Ciawi. Sabtu, 7 Mei 2022. TEMPO/M.A MURTADHO

TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan kembali tilang manual akan memberlakukan kembali pemberian surat tilang kepada pelanggar. Ada dua jenis surat tilang , yakni surat tilang warna merah dan surat tilang warna biru. Lantas, apa perbedaan keduanya?

Pelanggar dapat memilih surat tilang berwarna biru jika menerima kesalahan dan keberatan untuk datang langsung ke pengadilan. Mereka dapat langsung membayar denda di ATM BRI sekitar tempat tilang.

Setelah membayar denda, pelanggar dapat langsung mengambil dokumen yang telah disita di Polsek setempat. Bagi pelanggar yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang sidang ke pengadilan secara langsung, surat tilang berwarna biru bisa menjadi pilihan praktis untuk memproses pembayaran.

Sementara bila pelanggar menolak kesalahan yang ditujukan kepadanya dan meminta untuk melaksanakan sidang pengadilan, pelanggar akan diberikan surat tilang berwarna merah. Nantinya, ketika sidang di pengadilan berlangsung, pelanggar baru mengetahui seberapa besar denda yang harus dibayarkan atas kesalahannya dalam berlalu lintas.

Jika memilih surat tilang berwarna merah, denda pelanggar hanya diputuskan melalui pengadilan, tidak ditempat pelanggar ditilang oleh polisi. Setelah membacakan denda yang harus dibayar pelanggar, pengadilan juga memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Advertising
Advertising

Jika putusan sidang pelanggar terbukti tidak bersalah, pelanggar bisa langsung mengambil dokumen yang telah disita tanpa membayar denda. Namun, jika terbukti bersalah, pelanggar harus membayar denda sesuai ketentuan agar dapat membawa pulang dokumen yang disita.

Persidangan pelanggar tilang lalu lintas dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan. Biasanya, waktu persidang sekitar 5-10 hari kerja dari tanggal pelanggaran atau penilangan. Adapun dokumen pelanggar yang disita oleh polisi berupa STNK, KTP, dan SIM.

RACHEL FARAHDIBA R

Baca juga: Tilang Manual Kembali Berlaku di Surabaya Bulan Ini, Incar 3 Pelanggaran Ini

Berita terkait

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

2 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

2 hari lalu

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

PT Jasamarga Transjawa Tol memperbaiki jalan di titik Kilometer atau KM 38 pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

14 hari lalu

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.

Baca Selengkapnya

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

19 hari lalu

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

Wadir Lantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, mengatakan sistem satu arah atau one way arah Jakarta berakhir seusai 11 jam diterapkan di Puncak.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Lebaran, 275.026 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

19 hari lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, 275.026 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

Jumlah kendaraan yang melintas pada masa puncak arus balik Lebaran tersebut melonjak 101 persen dari VLL Normal.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

20 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

23 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

Jasa Marga: Ada 1,2 Juta Kendaraan Meninggalkan Jabotabek hingga H-2 Lebaran

23 hari lalu

Jasa Marga: Ada 1,2 Juta Kendaraan Meninggalkan Jabotabek hingga H-2 Lebaran

Jasa Marga mencatat sebanyak 1.233.793 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-7 hingga H-2 Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

100.776 Kendaraan Tinggalkan Jakarta pada Mudik Lebaran 2024

23 hari lalu

100.776 Kendaraan Tinggalkan Jakarta pada Mudik Lebaran 2024

Polri mencatat total 100.776 kendaraan telah meninggalkan Jakarta lewat berbagai pintu tol pada mudik Lebaran 2024

Baca Selengkapnya