Mengenal Istilah Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Mudik: One Way, Contra Flow, Ganjil-Genap

Sabtu, 15 April 2023 09:09 WIB

Sejumlah kendaraan wisatawan antre memasuki jalur wisata Puncak, Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 21 Januari 2023. Kepadatan kendaraan wisatawan mulai terlihat menuju kawasan Puncak Bogor jelang libur Tahun Baru Imlek 2574 serta libur cuti bersama, sehingga Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) dan sistem Sejumlah kendaraan wisatawan antre memasuki jalur wisata Puncak, Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 21 Januari 2023. Kepadatan kendaraan wisatawan mulai terlihat menuju kawasan Puncak Bogor jelang libur Tahun Baru Imlek 2574 serta libur cuti bersama, sehingga Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) dan sistem lawan arus (contra flow) di keluar tol Jagorawi. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijayalawan arus (contra flow) di keluar tol Jagorawi. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Mudik adalah tradisi tahunan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri. Mudik dilakukan dengan berkumpul bersama keluarga di kampung halaman atau daerah asal. Mudik biasanya dilakukan sekitar satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri dan kembali ke kota tempat tinggal setelah selesai perayaan.

Tradisi mudik ini sudah dilakukan oleh masyarakat Indonesia sejak lama. Tradisi ini berasal dari keinginan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga dan kerabat di kampung halaman. Selain itu, mudik juga menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat karena selain bertemu dengan keluarga dan kerabat, mudik juga identik dengan suasana kampung yang ramai dan meriah.

Dalam mudik Lebaran edisi 2023, jumlah warga yang pulang ke kampung halamannya diprediksi akan meningkat dibanding tahun lalu. Menurut Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, sebanyak 123,8 juta orang akan pulang kampung, jumlah tersebut meningkat 14,2 persen dari 85,5 juta pemudik pada edisi mudik Lebaran tahun lalu.

Meskipun demikian, tradisi mudik masih terus dilakukan oleh sebagian masyarakat Indonesia. Ada beberapa alasan mengapa masyarakat masih melaksanakan mudik meskipun diimbau untuk tidak melakukannya. Salah satu alasan utama adalah rasa kangen dan rindu akan keluarga dan kerabat di kampung halaman. Selain itu, mudik juga menjadi momen untuk beristirahat dan melepas penat dari rutinitas sehari-hari.

Namun demikian, dalam jalur-jalur mudik umumnya dikenal beberapa istilah yang dilakukan untuk merekayasa lalu lintas akibat jumlah arus mudik yang melibatkan puluhan juta orang. Dengan jumlah mobilitas yang membludak, dibutuhkan rekayasa lalu lintas agar kepadatan di jalur mudik dapat terurai, dilansir dari berbagai sumber berikut merupakan istilah yang umum dijumpai dalam rekayasa lalu lintas mudik.

Advertising
Advertising

One Way

Dilansir dari laman daihatsu.co.id, one way merupakan sistem yang diberlakukan untuk merekayasa lalu lintas dengan mengubah jalur dua arah menjadi jalur satu arah. Sistem ini dibuat untuk meningkatkan kapasitas jalan sehingga dapat mengurangi kemacetan.

Sistem rekayasa lalu lintas tersebut pernah diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, sebagai upaya untuk mengatasi kemacetan di sekitar gerbang tol Cikampek menuju gerbang tol Kalikangkung pada kilometer 414, pihak kepolisian Satlantas menerapkan sistem one way. Aturan tersebut dikhususkan untuk kendaraan yang keluar dari gerbang keluar tol Cikampek, sedangkan untuk kendaraan lainnya diarahkan untuk ke tol lain atau jalur bukan tol.

Contraflow

Sementara itu, sistem contra flow memiliki definisi yang berlawanan dengan sistem one way. Sistem contra flow diterapkan dengan cara mengubah arus yang tadinya satu jalur menjadi arus berlawanan, bukan menutup salah satu arus jalan. Selain itu, dalam waktu penerapan sistem contra flow diberlakukan secara mendadak tergantung dengan situasi dan kondisi jalan.

Ganjil Genap

Sementara itu, masih dilansir dari laman yang sama, sistem ganjil-genap dapat dipahami sebagai sistem rekayasa lalu lintas yang mengharuskan pengendara menyesuaikan nomor polisi dengan tanggal berkendara. Misalnya, jika berkendara pada 3 Januari 2023, maka yang bisa melewati jalan dengan aturan ganjil genap, hanya kendaraan dengan nomor polisi ganjil. Sebaliknya, jika berkendara pada 4 Januari 2023, maka kendaraan yang bisa melewati jalan dengan aturan ganjil genap, hanya kendaraan yang dengan nomor polisi genap.

Dengan demikian mudik adalah tradisi tahunan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri. Meskipun mudik seringkali dianggap sebagai momok bagi pemerintah dan masyarakat karena adanya peningkatan angka kecelakaan lalu lintas dan kemacetan yang parah, namun tradisi ini masih terus dilakukan oleh sebagian masyarakat Indonesia. Dengan penerapan rekayasa lalu lintas seperti demikian, diharapkan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas yang terjadi akibat mudik.

Pilihan Editor: 5 Tips Agar Stamina Tetap Prima Saat Mudik Lebaran, Perhatikan Pakaian yang Dikenakan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Jasa Marga Tutup Sementara Off Ramp Grogol Besok Malam, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

7 jam lalu

Jasa Marga Tutup Sementara Off Ramp Grogol Besok Malam, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

Pekerjaan rekonstruksi perkerasan di area Off Ramp Grogol KM 13+800 Ruas Tol Dalam Kota ini akan dilaksanakan pada Sabtu malam.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

22 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

23 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

1 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Aksi Hari Buruh di Patung Kuda: Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Perwira, TL Harmoni Ditutup

2 hari lalu

Aksi Hari Buruh di Patung Kuda: Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Perwira, TL Harmoni Ditutup

Polres Jakarta Pusat mengimbau warga yang ingin ke arah Monas mencari jalan alternatif karena ada aksi peringatan Hari Buruh di Patung Kuda

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya