Aturan di Jalan Tol yang Wajib Diketahui Pengendara

Reporter

Tempo.co

Selasa, 18 April 2023 09:39 WIB

Sejumlah kendraan melintasi jalan tol Cililitan, Kramat Jati,Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023. Dinas Perhubungan Jawa Barat Koswara A melarang angkutan barang melintas di jalan tol dan jalan nasional mulai 17 April 2023 pukul 16.00 WIB hingga 21 April 2023 selama arus mudik Lebaran. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Jalan tol adalah lajur bebas hambatan yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Jalan berbayar itu dibuat lebih luas dan minim hambatan demi menciptakan perjalanan yang efektif dan efisien. Di Indonesia sendiri, jalan tol dikelola oleh puluhan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), baik milik negara maupun swasta.

Sebagai lintas alternatif dari ruas jalan umum biasa, jalan tol memiliki sejumlah aturan khusus yang harus dipatuhi pengendara. Pengetahuan ini perlu dimiliki oleh setiap pengemudi yang melalui jalan tol supaya tidak terjadi hal buruk seperti kecelakaan. Simak aturan di jalan tol yang wajib diketahui pengendara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.

1. Penggunaan Jalur Lalu Lintas

Pengguna tol dilarang berhenti di ruas jalan utama. Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, alias mendahului. Kecepatannya juga harus sesuai dengan batas-batas yang telah ditetapkan.

Jalur lalu lintas tidak boleh digunakan untuk menderek kendaraan, kecuali derek resmi yang disediakan pihak BUJT. Pengguna tol yang butuh jasa derek dapat menghubungi call center Jasa Marga di nomor telepon 14080.

2. Batas Minimum Kecepatan dan Maksimum Muatan

Dalam kepadatan normal, pengendara harus menerapkan batas minimum kecepatan demi menjaga keamanan dan keselamatan setiap pengguna tol.

Advertising
Advertising

Jalan tol antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 kilometer per jam, sedangkan jalan tol dalam kota didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kilometer per jam.

Sementara itu, muatan sumbu terberat di jalan tol adalah 8 ton.

3. Penggunaan Bahu Jalan

Untuk berbagai keadaan darurat, setiap ruas tol memiliki bahu jalan di sebelah paling kiri. Bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Walaupun seringkali sepi, jangan gunakan bahu jalan untuk mendahului.

4. Median Jalan Tol

Median jalan tol digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah. Pengendara dilarang berhenti di bagian ini bahkan dalam keadaan darurat sekali pun. Hanya petugas tol yang boleh memotong atau melintasi median untuk putar balik.

5. Larangan Naik Turun Penumpang

Pengendara tidak diperkenankan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, maupun hewan di jalur lalu lintas, bahu jalan, dan gerbang tol. Aktivitas naik turun itu tentu dapat mengganggu kelancaran lalu lintas tol.

6. Larangan Buang Sampah

Di sepanjang jalan tol, pengendara dilarang membuang benda apa pun, baik disengaja maupun tidak disengaja. Buang sampah sembarangan di ruas jalan tol akan mengganggu kenyamanan berkendara.

7. Rambu Petunjuk Arah Berwarna Biru dan Hijau

Jalan tol dilengkapi dengan rambu petunjuk arah berwarna biru atau hijau. Lantas, apa arti perbedaan warna dari rambu petunjuk arah ini?

Pada dasarnya, rambu-rambu berwarna biru dengan tulisan atau lambang berwarna putih adalah sebuah perintah. Itu berarti rambu petunjuk arah berwarna biru harus diikuti jika ingin mencapai tujuan tersebut, tidak ada alternatif lain. Sementara itu, rambu petunjuk arah berwarna hijau tidak wajib diikuti karena masih ada pilihan arah lain.

Pilihan editor: Arus Mudik Lebaran Jalan Tol Yogya-Solo Bisa Digunakan, Ini Pengertian Tol Fungsional

NIA HEPPY | SYAHDI MUHARRAM

Berita terkait

Ditargetkan Rampung November 2024, Begini Perkembangan Konstruksi Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1

5 jam lalu

Ditargetkan Rampung November 2024, Begini Perkembangan Konstruksi Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1

Pembangunan jalur Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1 mencapai 35,84 persen hingga April 2024. Kejar tayang agar rampung sebelum ujung tahun.

Baca Selengkapnya

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

1 hari lalu

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

PLN menambah unit SKPLU untuk mendukung kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Ada Pemeliharaan Jalan di Tol Cipularang, Sebagian Lajur Ditutup

3 hari lalu

Hari Ini Ada Pemeliharaan Jalan di Tol Cipularang, Sebagian Lajur Ditutup

Jasa Marga melakukan pemeliharaan perkerasan jalan di Tol Cipularang mulai pagi ini. Sebagian lajur ditutup.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, 328 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek

6 hari lalu

Libur Panjang, 328 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek

Jasa Marga mencatat 328 ribu kendaraan keluar dari Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek) di awal libur panjang pekan ini.

Baca Selengkapnya

Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II Segera Beroperasi

7 hari lalu

Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II Segera Beroperasi

PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan operasional Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II segera dibuka.

Baca Selengkapnya

Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Sebagian Lajur Ditutup Sementara

7 hari lalu

Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Sebagian Lajur Ditutup Sementara

Jasa Marga melakukan pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Tangerang hari ini. Sebagian lajur ditutup sementara.

Baca Selengkapnya

H-1 Libur Panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus, 164 ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

7 hari lalu

H-1 Libur Panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus, 164 ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 164.858 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-1 periode libur panjang Kenaikan Yesus Kristus

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

7 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

RUPS Tahunan Jasa Marga Sepakat Bagikan Dividen Rp 274,8 Miliar

8 hari lalu

RUPS Tahunan Jasa Marga Sepakat Bagikan Dividen Rp 274,8 Miliar

RUPS Tahunan Jasa Marga (Persero) Tbk. atau JSMR pada Rabu menyepakati pembagian dividen kepada para pemegang saham sebesar Rp 274,8 miliar.

Baca Selengkapnya

Laporkan Kinerja 2023, Laba Bersih Jasa Marga Capai Rp 6,8 Triliun

8 hari lalu

Laporkan Kinerja 2023, Laba Bersih Jasa Marga Capai Rp 6,8 Triliun

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. atau JSMR melaporkan kondisi kinerja perseroan selama tahun 2023 dengan laba bersih mencapai Rp 6,8 triliun.

Baca Selengkapnya